Pada hari ini, Selasa tanggal Tiga Belas bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga di Aula Perpustakaan, yang bertanda tangan dibawah ini:
1. Hj. AJI LINA RODIAH, SE selaku KEPALA DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA, berkedudukan di Jalan Panji No. 46, Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. KOMBES. POL. PEPEN SUPENA WIJAYA, S.I.K. selaku KEPALA SEKOLAH POLISI NEGARA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama SEKOLAH POLISI NEGARA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR (SPN POLDA KALTIM), berkedudukan di Jalan Bhayangkara No.88, Loa Ipuh Darat, Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
- Maksud Nota Kesepahaman ini adalah Kemitraan Bersama dalam usaha meningkatkan pemahaman tentang manajemen dan tata kelola perpustakaan sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan (SNP).
- Tujuan Nota Kesepahaman ini adalah memanfaatkan potensi, keahlian dan fasilitas yang dimiliki Para Pihak untuk membangun perpustakaan khususnya dalam managemen tata kelola perpustakaan berbasis computer dan atau e-library melalui kegiatan sosialisasi, diskusi, peninjauan dan pembaharuan isi perpustakaan.
Ruang lingkup MOU berikut meliputi segala sumberdaya maupun fasilitas yang dimiliki perpustakaan para pihak beserta akses – aksesnya. Pihak terkait pelaksanaan manajerial dan bimbingan pengelolaan perpustakaan berdasarkan Standar Nasional Perpustakaan (SNP).
Pihak Pertama berkewajiban :
- Memberikan pengetahuan, informasi mengenai sistem manajemen tata kelola perpustakaan berdasarkan Standar Nasional Perpustakaan
- Memberi bantuan kepada Pihak Kedua berupa pembinaan dan pengembangan perpustakaan berdasarakan Standar Nasional Perpustakaan (SNP)
Pihak Kedua berkewajiban :
- Menyediakan informasi terkait hal yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan perpustakaan berdasarkan Standar Nasional Perpustakaan (SNP)
- Menyediakan fasilitas terkait sesuai kebutuhan pembinaan dan pengembangan perpustakaan berdasarakan Standar Nasional Perpustakaan (SNP)



