DEST PENYELARASAN KINERJA

Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan kegiatan Family Gathering di Hotel Patra Melawai, Balikpapan pada hari Jum’at tanggal 11 Agustus 2023, yang berisi berbagai aktivitas permainan untuk menjalin kebersamaan, kekompakan, keceriaan dan semangat baik secara individu maupun secara team/organisasi.

Family Gathering diikuti oleh seluruh ASN Diarpus Kukar yang dipandu oleh BOOM Event Organizer. Kegiatannya diisi dengan ice breaking, fun game, team building game, effective communication games, problem solving games dan synergy games

Pukul 12.00 Wita rehat sejenak untuk persiapan Sholat Jum’at. Kemudian pukul 13.30Wita acara Outbound Gathering kembali dilanjutkan dengan berbagai permainan yangmenuntut konsentrasi dan kekompakan team. Acara ini dilaksanakan hingga sore hari;

Pukul 19.30 Wita dilanjutkan dengan pembagian hadiah untuk pemenang permainan dan acara hiburan;

Sabtu,12 Agustus 2023,pukul 08.00 s.d. 12.00 Wita pelaksanaan Desk PenyelarasanKinerja menentukan Pencapaian Kinerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan KabupatenKutai Kartanegara Tahun 2023 bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kutai Kartanegara. Materi pertama disampaikan oleh Dr.Achmad Jais, S.E.,M.Si. (Kabid.Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan). Kemudian dilanjutkan dengan materi kedua terkait penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang disampaikan oleh Beni Siswanto,S.E. (Analis SDM Aparatur). Desk penyelarasan kinerja ini sangat perlu dilaksanakan guna pencapaian kinerja dari jenjang jabatan tertinggi,Jabatan Administrator sampai pada level Staf Pelaksana sebagai bentuk pengembangan potensi sumber daya manusia. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada lagi pembagian tugas yang tidak merata dari pimpinan kepada staff, atau beban kerja yang hanya ditumpukan kepada orang-orang tertentu. Ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan ketentuan Pasal 61 ayat(1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.Tujuannya untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang Professional, Kompeten, dan Kompetitif; Pengelolaan kinerja Pegawai merupakan suatu instrumen untuk memastikan tercapainya tujuan dan sasaran Pemerintah. Selain itu,pengelolaan kinerja Pegawai juga bertujuan untuk memberikan motivasi kepada Pegawai dalam rangka meningkatkan kinerjanya secara lebih optimal dengan memaksimalkan kompetensi, keahlian, dan atau keterampilan sehingga pada akhimya hasil pengelolaan kinerja Pegawai tersebut dapat digunakan sebagai dasar penentuan tindak lanjut hasil evaluasi kinerja Pegawai yang tepat. Pengelolaan kinerja Pegawai ini merupakan satu kesatuan arah kebijakan pengelolaan kinerja individu yang menitikberatkan pada peningkatan kualitas dan kapasitas Pegawai dengan semangat memperkuat peran pimpinan dan membangun kebersamaan dan kolaborasi antar Pegawai dalam pencapaian tujuan dan sasaran organisasi.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru