Perangkat Daerah khususnya Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara mempunyai tanggung jawab sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik, hal tersebut sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi.
Tim Visitasi PPID Kabupaten diterima langsung oleh Sekretaris Dinas dan Jajaran PPID Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara. Sekretaris Dinas memaparkan pelaksanaan pengelolaan informasi dan dokumentasi dari Diarpus Kukar baik informasi kegiatan, kinerja, laporan keuangan, peraturan perundang-undangan serta media sosial yang ada di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kegiatan ini bertujuan untuk memonitoring PPID Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara dalam hal Visitasi Akhir sehubungan dengan adanya pemberian Penghargaan KUKAR IDAMAN DIGITAL AWARD 2023 bagi Perangkat Daerah di lingkungan Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Dengan adanya Visitasi dari Tim PPID Kabupaten diharapkan dapat saling berkoordinasi dan berkonsolidasi dalam pemutakhiran bahan informasi yang ada di Diarpus Kukar”. Ujar Sekretaris Diarpus.
Pelaksanaan Monitoring Tim Visitasi PPID Kabupaten ke PPID Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara dalam rangka Visitasi Akhir yang masuk dalam kategori pemenang penghargaan KUKAR IDAMAN DIGITAL AWARD 2023 di ruang rapat Diarpus Kukar, Selasa, (17/10).
MONITORING DARI TIM VISITASI PPID KABUPATEN
Categories:
