Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Bidang Pengelolaan dan Perijinan Penggunaan Arsip melaksanakan Kegiatan Pengawasan Kearsipan Internal pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kabid P3A Ibu Hj. Norhairi beserta tim diterima langsung oleh Sekretaris Badan Bapak Rokip beserta staf UK/UPPA BKPSDM Kukar.
Salah satu indikator tata kelola pemerintahan yang baik ditentukan dengan tata kelola pengarsipan yang baik. Guna mewujudkan budaya tertib arsip secara optimal dibutuhkan pengawasan kearsipan untuk mengawal dan mengawasi penyelenggaraan kearsipan.
Tujuan Pengawasan Kearsipan Internal sendiri adalah bukan untuk menghukum, tapi bagaimana pencipta arsip melaksanakan pengelolaan arsip di lingkungan Perangkat Daerah secara prosedural dan sistematik. Pengawasan kearsipan merupakan kegiatan pengawasan terhadap objek pengawasan pengelolaan kearsipan di Perangkat Daerah, utamanya pengawasan arsip internal.
Pengawasan internal dilaksanakan oleh Diarpus Kukar terhadap Perangkat Daerah (Pencipta Arsip) berkaitan dengan ketaatan terhadap Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Arsip sangat penting dalam pengamanan aset Institusi dan sebagai bahan pembuktian baik secara de facto maupun de jure.
Pengawasan Kearsipan Internal dilaksanakan selama 3 (tiga) hari yaitu dari tanggal 01 s.d. 03 April 2024. Dimana pada hari terakhir tepatnya tanggal 03/04 dilakukan penandatangan Berita Acara Pengawasan antara Diarpus Kukar dan BKPSDM Kukar yang langsung ditanda tangani oleh Kepala BKPSDM Kukar Bapak H. Rakhmadi.
PENGAWASAN KEARSIPAN INTERNAL TAHUN 2024 DI BKPSDM KUTAI KARTANEGARA

Categories: