Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Bidang Pengelolaan dan Perijinan Penggunaan Arsip melaksanakan Kegiatan Pengawasan Kearsipan Internal pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Kartanegara.
Di hari pertama pelaksanaan pengawasan Kabid P3A Ibu Hj. Norhairi beserta tim diterima langsung oleh Sekretaris Badan Bapak Edy Mardian beserta staf UK/UPPA BPBD Kukar.
Salah satu indikator tata kelola pemerintahan yang baik ditentukan dengan tata kelola pengarsipan yang baik. Guna mewujudkan budaya tertib arsip secara optimal dibutuhkan pengawasan kearsipan untuk mengawal dan mengawasi penyelenggaraan kearsipan.
Tujuan Pengawasan Kearsipan Internal sendiri adalah bukan untuk menghukum, tapi bagaimana pencipta arsip melaksanakan pengelolaan arsip di lingkungan Perangkat Daerah secara prosedural dan sistematik. Pengawasan kearsipan merupakan kegiatan pengawasan terhadap objek pengawasan pengelolaan kearsipan di Perangkat Daerah, utamanya pengawasan arsip internal.
Pengawasan internal dilaksanakan oleh Diarpus Kukar terhadap Perangkat Daerah (Pencipta Arsip) berkaitan dengan ketaatan terhadap Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Arsip sangat penting dalam pengamanan aset Institusi dan sebagai bahan pembuktian baik secara de facto maupun de jure.
Pengawasan Kearsipan Internal dilaksanakan selama 3 (tiga) hari yaitu dari tanggal 04 s.d. 05 April 2024. Dimana pada hari terakhir tepatnya tanggal 05/04 dilakukan penandatangan Risalah Hasil Audit Sementara yang disaksikan oleh Kepala BPBD kepada semua Pejabat Administrator termasuk Kepala Unit Kearsipan yaitu Sekretaris BPBD, yang selanjutnya RHAS diserahkan kepada Kepala BPBD Kukar Bapak Setianto Nugroho Aji.