Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara (Diarpus Kukar) terlibat langsung dalam Tim Penilaian Arsip Usul Musnah yang dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kukar, di Ruang Rapat lantai 3 Gedung Diskominfo Kukar Jumat 1 November 2024. Kegiatan yang dibuka oleh Plt Kepala Diskominfo Kukar Solihin tersebut dihadiri pihak Diarpus Kukar yaitu ; Varia Fadillah Selaku kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip (P2A) dan Siti Noerghaimah selaku Asiparis Ahli Muda Diarpus Kukar.
Adapun daftar arsip yang dinilai untuk dilakukan pemusnahan yaitu sebanyak 361 box yang terdapat 2.082 berkas ; terdiri dari berkas Kesekretariatan sebanyak 1.817 berkas, 158 berkas dari bidang Aptika dan 107 berkas dari bidang IKP. Tim Penilaian Arsip sudah mendapatkan persetujuan oleh Pencipta Arsip dalam hal ini Bupati Kutai Kartanegara melalui Surat Keputusan / SK Bupati Kukar Nomor : 555/SK-BUP/HK/2024 tentang Pembentukan Panitia Penilai Arsip Dinas Komunikasi dan Informatika.
Dalam arahannya Varia Fadillah selaku anggoya tim dari Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kukar menyampaikan bahwa pemusnahan arsip hendaknya mengacu pada dua pedoman yaitu : Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ( Perka ANRI) Nomor 37 tahun 2016 tentang Penyusutan arsip serta Perka ANRI Nomor 25 tahun 2016 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip. Dalam ketentuan tersebut memuat tujuh langkah pemusnahan arsip hingga pada saat pemusnahan arsip harus disaksikan oleh tiga pihak ; yaitu Pihak Inspektorat Kukar, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kukar dan Diarpus Kukar.
Penulis : Anggota PPID Website Diarpus Kukar dari bidang P2A. (M. Nur Hikmah dan Hj, Rossita. SE )




