BIDANG P2A LAKUKAN PENDAMPINGAN PEMUSNAHAN ARSIP DLHK KUKAR

Tenggarong, 16 Mei 2025 — Dalam rangka penyusutan arsip pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kutai Kartanegara, pihak DLHK mengajukan permohonan kepada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kukar melalui Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip (P2A) untuk melakukan pendampingan dalam pelaksanaan tahapan penyusutan arsip. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, serta Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (Perka ANRI) Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Unit Kearsipan (UK) DLHK Kukar, Taupiq, S.Sos., M.Si., dan didampingi oleh Hj. Lastry Yundari, S.Hut., M.Si., yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris UK sekaligus Kepala Subbagian Umum, Ketatalaksanaan, dan Kepegawaian. Sementara itu, Tim Pemusnahan Arsip dari Diarpus Kukar yang dipimpin oleh Varia Fadillah, S.P. MM. selaku Kepala Bidang P2A, bersama Siti Noergaimah selaku Arsiparis Ahli Muda, diterima di ruang rapat Sekretariat DLHK pada Jumat, 16 Mei 2025. Pendampingan awal ini difokuskan pada penekanan beberapa klausul penting, yaitu:

  • Pembuatan Surat Keputusan (SK) Tim Penilai Arsip oleh pimpinan pencipta arsip,
  • Pembuatan daftar arsip usul musnah,
  • Pembuatan daftar arsip inaktif dengan retensi minimal 10 tahun, serta
  • Pembuatan surat persetujuan dari Bupati Kutai Kartanegara selaku pimpinan pencipta arsip.

Menurut Siti Noergaimah, S.E., M.M. proses pemusnahan arsip harus mengikuti Peraturan Kepala ANRI guna penyeragaman, termasuk dalam penyusunan SK Tim Penilai Arsip Usul Musnah. DLHK diminta segera menyusun tim tersebut dan menyerahkan daftar arsip inaktif dengan retensi minimal 10 tahun ke Depo Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) untuk dikelola lebih lanjut oleh Diarpus Kukar. Arsip yang akan dimusnahkan berasal dari empat bidang, satu kesekretariatan, dan satu UPT Laboratorium Lingkungan di lingkungan DLHK. Taupiq, S.Sos., M.Si., Ketua UK DLHK Kukar, menyampaikan kesiapan mengikuti arahan Diarpus Kukar dan berterima kasih atas pendampingan yang diberikan. Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan nilai pengawasan, efisiensi ruang, dan tata kelola kearsipan di DLHK Kukar.

(Sumber : Bidang P2A)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru