
Tenggarong, Senin 19 Mei 2025 — Dalam upaya melakukan perlindungan dan penyelamatan arsip-arsip statis yang dinyatakan hilang di lingkungan pemerintahan desa wilayah Kecamatan Muara Badak, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip (P2A) melaksanakan kegiatan identifikasi, penilaian, dan penetapan autentikasi terhadap arsip-arsip tersebut. Hal ini dilakukan guna mencegah kehilangan lanjutan, memastikan keberadaan arsip, serta menjaga kondisi arsip statis agar tidak mengalami kerusakan.
Kegiatan ini dipimpin oleh Hj. Rosita Ningsih, SE, bersama Tim Penilaian dan Penetapan Autentikasi Arsip sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Diarpus Kukar Nomor: P-35/DIARPUS/000.5.9.4/02/2025. Penelusuran arsip statis yang dinyatakan hilang mencakup:
- SK Penetapan Desa Administratif seluruh desa di wilayah Kecamatan Muara Badak
- Dokumen batas wilayah masing-masing desa
- SK Kepala Desa dan struktur pemerintahan desa dari awal hingga saat ini
- Dokumentasi foto Kepala Desa dan kantor desa dari masa ke masa
- Dokumen anggaran desa tahunan dari awal hingga saat ini
Arsip statis yang dinyatakan hilang akan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Arsip Statis yang Dinyatakan Hilang. Kegiatan ini diterima oleh Mariati.D, Plt. Kasubbag Umum Unit Ketatalaksanaan dan Kepegawaian Kecamatan Muara Badak. Menurut Varia Fadillah selaku Kepala Bidang P2A Diarpus Kukar, kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Kepala ANRI Nomor 29 Tahun 2011 yang memberikan pedoman penelusuran arsip statis di lingkungan pencipta arsip. Pedoman tersebut membantu lembaga kearsipan dalam melacak dan mengidentifikasi arsip statis yang berpotensi menjadi koleksi arsip nasional, melalui berbagai teknik penelusuran, seperti identifikasi arsip berdasarkan daftar arsip, analisis fungsi dan tugas, serta identifikasi kategori arsip.
Apabila arsip statis tidak ditemukan pada Unit Kearsipan Kecamatan, Diarpus Kukar akan melanjutkan penelusuran ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta melakukan wawancara langsung dengan tokoh masyarakat atau tokoh adat. Bahkan, penelusuran dapat dilanjutkan hingga ke Kantor Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
(Sumber : Bidang P2A)