Tenggarong, 22 Mei 2025 — Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kutai Kartanegara (Diarpus Kukar) melalui Bidang Pelestarian Koleksi Nusantara dan Naskah Kuno (PKN2K) melaksanakan kegiatan Orientasi dan Koordinasi di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Timur. Kegiatan ini difokuskan pada upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyimpanan, perawatan, pelestarian, dan pendaftaran naskah kuno. Tim dari Diarpus Kukar yang terdiri dari Kepala Bidang Pelestarian Koleksi Nusantara dan Naskah Kuno Dedy Wahyudi, S.E., M.Si., Pustakawan Ahli Pertama, Pustakawan Mahir, dan Pelaksana, disambut oleh Pustakawan Ahli Muda Patimah Irny dari Bidang Deposit, Pelestarian, Pengembangan Koleksi, dan Pengolahan Bahan Pustaka.


Pokok Hasil Koordinasi:
- Instruksi Gubernur Terkait Pelestarian
Dalam pertemuan tersebut, diinformasikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang penyerahan karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan serta dikelola oleh perangkat daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pelestarian dan pengembangan sejarah, budaya, serta informasi masyarakat. - Strategi Sosialisasi kepada Masyarakat
Dalam rangka meningkatkan keterlibatan publik, disarankan agar kegiatan sosialisasi pelestarian naskah kuno melibatkan unsur masyarakat secara langsung. Undangan kegiatan diharapkan ditujukan kepada camat, lurah, ketua RT, kepala desa, tokoh masyarakat, dan lembaga adat, sebagai ujung tombak pelestarian di tingkat lokal. - Kunjungan ke Ruang Koleksi
Kegiatan diakhiri dengan peninjauan langsung ke ruang penyimpanan koleksi naskah kuno serta ruang koleksi lokal, yang mencakup:- Buku cetakan hasil karya penulis lokal,
- Terbitan lokal seperti majalah, surat kabar, dan jurnal yang terbit di wilayah Kalimantan Timur,
- Media digital, termasuk audio, video, foto, dan dokumen digital yang merekam informasi lokal.



Melalui kegiatan ini, Diarpus Kukar berharap dapat memperkuat sinergi antar lembaga sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga dan melestarikan naskah kuno sebagai bagian dari warisan budaya dan identitas bangsa. Dengan kolaborasi yang berkelanjutan, pelestarian naskah kuno di daerah diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
(Sumber : Bidang PKN2K)