PLT. KEPALA DIARPUS MEMIMPIN PELAKSANAAN PEMUSNAHAN ARSIP TAHAP KEDUA DI RSUD A.M. PARIKESIT TENGGARONG

Tenggarong, Rabu, 4 Juni 2025 – Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kabupaten Kutai Kartanegara, Rinda Destianti, S.Sos., M.Si., bersama Kepala Unit Kearsipan (UK) I, Ismi Mufiddah, SKM., MPH., yang juga menjabat sebagai Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Aji Muhammad (RSUD A.M.) Parikesit Tenggarong, memimpin kegiatan pemusnahan arsip tahap kedua tahun 2025. Pemusnahan dilakukan di Ruang Rapat Wakil Direktur Umum dan Keuangan Lantai 2, RSUD A.M. Parikesit, dengan jumlah arsip yang dimusnahkan sebanyak 2 box atau 49 berkas.

Dalam sambutannya, Rinda Destianti menyampaikan bahwa pemusnahan arsip oleh perangkat daerah bertujuan untuk mengendalikan pertumbuhan arsip, meningkatkan efisiensi pengelolaan, dan melindungi arsip yang bernilai guna. Selain itu, pemusnahan arsip juga membantu penghematan biaya penyimpanan serta mempermudah pencarian arsip yang masih dibutuhkan.

Sebelum dilakukan pemusnahan, berkas arsip terlebih dahulu dinilai oleh Tim Penilai Arsip Usul Musnah dan disetujui untuk dimusnahkan melalui Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara, selaku Pimpinan Pencipta Arsip Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Proses ini dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip.

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip, Varia Fadillah, SP., MM., didampingi oleh Siti Noergaimah, SE., MM., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari kewajiban setiap perangkat daerah, sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kinerja Bupati Kutai Kartanegara bersama 59 Kepala OPD dalam upaya mewujudkan tata kelola kearsipan yang baik.

Saat ini, baru 7 OPD yang telah melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip. Pemusnahan arsip sendiri merupakan bagian dari penyusutan arsip, yang dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala ANRI Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip. Prosedur pemusnahan arsip oleh Pencipta Arsip meliputi tahapan:

  1. Pembentukan Panitia Penilai Arsip
  2. Penyeleksian Arsip
  3. Pembuatan Daftar Arsip Usul Musnah
  4. Penilaian Arsip
  5. Permintaan Persetujuan Pemusnahan
  6. Penetapan Arsip yang akan Dimusnahkan
  7. Pelaksanaan Pemusnahan Arsip

Diarpus Kukar senantiasa siap memberikan pendampingan dan sosialisasi dalam tata kelola kearsipan, khususnya proses penyusutan arsip melalui pemusnahan, baik di tingkat perangkat daerah, pemerintah desa, BUMD, ormas, maupun orsospol yang berada di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

(Sumber: Tim Website dan Media Sosial – Bidang P2A, Diarpus Kukar)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru