DIARPUS KUKAR GELAR SERAH TERIMA ARSIP INAKTIF RETENSI 10 TAHUN

Tenggarong, 10 Juni 2025 — Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara (Diarpus Kukar) menggelar kegiatan Serah Terima Pemindahan Arsip Inaktif dengan Retensi Sekurang-kurangnya 10 Tahun dari Perangkat Daerah ke Lembaga Kearsipan Daerah (LKD), bertempat di Ruang Rapat Dinas Kearsipan dan Perpustakaan pada Selasa, 10 Juni 2025.

Acara dibuka dengan sambutan dari Plt. Kepala Diarpus Kukar, Rinda Desianti, S.Sos., M.Si., yang menyampaikan pentingnya pengelolaan arsip sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Dalam kesempatan tersebut juga turut hadir Kepala Bidang Pengelolaan dan Perijinan Penggunaan Arsip Hj. Norhairi, S.Sos., M.M., Badan Kesbangpol, Kepala BPBD, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan, serta Direktur RSUD A.M. Parikesit.

Kegiatan serah terima arsip ini dilaksanakan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan merupakan bagian dari upaya tertib arsip secara sistematis untuk menjamin penyelamatan dokumen negara yang telah melewati masa retensinya di masing-masing perangkat daerah. Adapun arsip Inaktif yang diserahkan yaitu:
1. RSUD A.M. Parikesit sebanyak 1 boks berisi 10 berkas;
2. Dinas Pertanian dan Peternakan sebanyak 5 boks berisi 51 berkas;
3. BPBD sebanyak 1 boks berisi 16 berkas;
4. Badan Kesbangpol sebanyak 6 boks berisi 148 berkas.

Selain penyerahan fisik arsip dari empat perangkat daerah, acara juga diisi dengan sesi foto bersama yang dilakukan secara berurutan, dimulai dari RSUD A.M. Parikesit, Dinas Pertanian dan Peternakan, BPBD, hingga Badan Kesbangpol,.

Dalam penutupan acara, disampaikan rasa syukur atas kelancaran kegiatan yang berlangsung secara tertib dan penuh kekeluargaan. Pihak panitia juga menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat kekurangan selama pelaksanaan dan menyampaikan apresiasi kepada seluruh undangan atas partisipasi aktifnya.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kutai Kartanegara dalam memperkuat sistem pengelolaan arsip daerah yang profesional, tertib, dan sesuai regulasi, guna mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

One thought on “DIARPUS KUKAR GELAR SERAH TERIMA ARSIP INAKTIF RETENSI 10 TAHUN”

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru