PLT. KEPALA DIARPUS KUKAR LAKSANAKAN PEMUSNAHAN 13.993 BERKAS ARSIP DISHUB KUKAR

Tenggarong, 10 Juni 2025 — Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Rinda Destianti, S.Sos., M.Si., melaksanakan pemusnahan arsip dengan retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebanyak 13.993 berkas milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kukar.

Arsip yang dimusnahkan merupakan arsip duplikat/fotokopi dari Dinas Perhubungan dan Pengujian Kendaraan Bermotor periode 2015–2017. Rinciannya sebagai berikut:

  • Bidang Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP): 417 berkas
  • Bidang Darat: 164 berkas
  • Bidang Laut: 268 berkas
  • Kesekretariatan (Sub Bagian Kepegawaian, Keuangan, dan Pengadaan): 13.144 berkas

Pemusnahan arsip ini turut disaksikan oleh:

  • Kepala Dishub Kukar selaku pencipta arsip: Ahmad Junaidi, S.Pd., M.M.
  • Saksi dari Inspektorat Kukar: Fitriya Agustina, S.Sos.
  • Saksi dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kukar: Ruspidawati, S.Sos.
  • Tim Pemusnahan Arsip Diarpus Kukar: Varia Fadillah, S.P., M.M.
  • Arsiparis Ahli Muda: Mahmudah Sara Sira Devi, S.P., M.Si.

Kegiatan ini mengacu pada peraturan perundangan di bidang kearsipan, yaitu:

  1. Undang-Undang Nomor : 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
  2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 28 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
  3. Peraturan Kepala ANRI Nomor : 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip
  4. Peraturan Kepala ANRI Nomor : 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip
  5. Peraturan Daerah Kukar Nomor : 02 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
  6. Peraturan Bupati Kukar Nomor : 73 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip

Varia Fadillah yang didampingi Mahmudah Sara Sira Devi menyebutkan bahwa tahapan Dishub Kukar dalam pemusnahan arsip sudah sesuai regulasi yang berlaku yaitu :

  1. Terbentuknya SK Tim Pemusnahan Arsip  Dishub Kukar Nomor : B-19/SET-1/000.5.1/03/2025pada tanggal 21 Maret 2024; 
  2. Terbitnya SK Tim Panitia Penilai  Arsip oleh Bupati  Kukar Nomor : 87/SK-BUP/HK/2025 tanggal 19 Maret 2025; 
  3. Hasil Surat Pertimbangan Panitia Penilai Arsip Dinas Peerhubungan Kukar tanggal 15 April 2025
  4. Tersusunnya Daftar Arsip Usul Musnah Dishub Kukar Periode 2015 sampai 2017 sebanyak 13.993 berkas arsip.
  5. Terbitnya Surat Persetujuan Bupati Kukar Tentang Pemusnahan Arsip Dishub Kukar Nomor : P-2572/ DIARPUS/000.5.6.2/05/2025 tanggal 20 Mei 2025;
  6. Terbitnya SK. Kepala Dishub Kukar tentang Penetapan Pemusnahan Arsip Nomor : B-12/SET-1/000.5.1/06/2025 tanggal 03 Juni 2025 
  7. Surat Undangan Pemusnahan Arsip di Lingkungan Dishub Kukar Nomor : B-14/SET-1/000.5.1/06/2025 tanggal 03 Juni 2025 yang dilaksanakan pada Hari Selasa 10 Juni 2025 Jam 14.00 wita bertempat di lantai 2 kantor Dishub Kukar Jalan Pesut Timbau Tenggarong.

Dalam sambutannya, Rinda Destianti menyampaikan bahwa Diarpus Kukar siap memberikan layanan pendampingan dan konsultasi kearsipan, khususnya dalam hal penyusutan arsip melalui pemusnahan. Layanan ini terbuka untuk seluruh Perangkat Daerah, BUMD, organisasi masyarakat (Ormas), organisasi sosial politik (Orsospol), perguruan tinggi, dan perseorangan di wilayah Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

(Tim Website dan Media Sosial — Bidang P2A Diarpus Kukar)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru