Kutai Kartanegara, 18 Juni 2025 — Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip (P2A) Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kukar melaksanakan tahapan penilaian arsip usul musnah sebagai bagian dari upaya penyusutan arsip di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kukar.
Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Aji Imbut, Lantai 3 Sekretariat Daerah, dan dibuka secara resmi oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, H. Dafip Haryanto, S.Sos., M.Si.
Dalam sambutannya, Dafip Haryanto menyampaikan bahwa ada tiga bagian yang akan melaksanakan proses pemusnahan arsip, yaitu:
- Bagian Umum,
- Bagian Kesejahteraan Rakyat, dan
- Bagian Organisasi dan Tata Laksana.
Adapun jumlah arsip yang akan dinilai mencapai lebih dari 11.000 berkas.

Sementara itu, Varia Fadillah, S.P., M.M., didampingi oleh Siti Noergaimah, S.E., M.M. selaku Arsiparis Ahli Muda dari LKD Kukar, menjelaskan bahwa proses pemusnahan arsip mengacu pada ketentuan dan regulasi resmi, yaitu:
- Undang-Undang Nomor : 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan,
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 28 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kearsipan,
- Peraturan Kepala ANRI Nomor : 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip,
- Peraturan Kepala ANRI Nomor : 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip,
- Peraturan Daerah (Perda) Kukar Nomor : 02 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan,
- Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor : 73 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip.
Ditegaskan pula bahwa pemusnahan arsip dapat dilakukan secara bertahap dan tidak terbatas pada satu kali pelaksanaan. Oleh karena itu, bagian-bagian yang belum melaksanakan pemusnahan pada tahap ini dapat menjadwalkan prosesnya di tahap berikutnya.

Untuk diketahui, sepanjang tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip di empat perangkat daerah, yaitu:
- Dinas Sosial,
- Dinas Komunikasi dan Informatika,
- RSUD A.M. Parikesit, dan
- Dinas Perhubungan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam mewujudkan tata kelola arsip yang tertib, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Tim Website dan Media Sosial
Bidang P2A, Diarpus Kukar