DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA UNDANG LKD KUKAR UNTUK PENILAIAN ARSIP USUL MUSNAH

Kutai Kartanegara, 19 Juni 2025 – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara mengundang Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) melalui Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip (P2A) Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DIARPUS) Kukar untuk melaksanakan kegiatan Penilaian Arsip Usul Musnah.

Tim Penilai Arsip dari LKD Kukar diterima langsung oleh M. Yusran Darma, S.Sos, Ketua Unit Kearsipan sekaligus Sekretaris DPMD Kukar, serta Kartika Sari, A.MA.Pd, Sekretaris UK. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penyusutan arsip yang dilaksanakan di lingkungan Sekretariat DPMD dan empat bidang lainnya, yaitu:

  • Bidang Administrasi Pemerintah Desa
  • Bidang Kerjasama Desa
  • Bidang Penataan Desa
  • Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa

Dalam penjelasannya, Varia Fadillah, SP, MM yang didampingi oleh Siti Noergaimah, SE, MM, Arsiparis Ahli Muda dari LKD Kukar, menyampaikan bahwa proses penilaian arsip mengacu pada:

  • Perda Kukar Nomor : 02 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
  • Perbup Kukar Nomor : 73 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA)

Pelaksanaan penilaian arsip oleh DPMD Kukar ini menjadi langkah awal dalam tahapan penyusutan arsip yang baru pertama kali dilakukan, meskipun DPMD Kukar telah mengalami delapan kali pergantian kepemimpinan sejak terbentuk sebagai Organisasi Perangkat Daerah. Adapun delapan pimpinan tersebut adalah: Abu Bakar, Suko Buono, Chairil Anwar, H.M. Syamsie Juhri, Adinnur, Dafif Haryanto, Ahmad Taufiq, dan Arianto.

Sebagai perangkat daerah yang memiliki tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan daerah serta tugas pembantuan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa—sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2021—DPMD Kukar menangani urusan yang sangat luas. Saat ini, wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara terdiri atas 193 desa dan 44 kelurahan, sehingga jumlah arsip yang tercipta pun sangat besar dan memerlukan pengelolaan arsip yang baik dan tepat.

Hingga pertengahan tahun 2025, LKD Kukar telah mendampingi kegiatan pemusnahan arsip di empat perangkat daerah lainnya, yaitu:

  • Dinas Sosial
  • Dinas Komunikasi dan Informatika
  • RSUD A.M. Parikesit
  • Dinas Perhubungan

Pihak LKD Kukar juga menyatakan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan tata kelola arsip bagi seluruh Perangkat Daerah hingga ke Pemerintah Desa, guna mewujudkan pengelolaan arsip yang tertib, aman, dan sesuai regulasi.

Tim website dan sosial media  bidang P2A Diarpus Kukar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru