Tenggarong, 20 Juni 2025 — Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan kegiatan pendampingan dalam rangka penilaian dan penetapan daftar arsip usul musnah pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat pimpinan DPMPTSP, Jalan Wolter Monginsidi, Kompleks Perkantoran Bupati Kukar. Dalam kegiatan penyusutan arsip melalui proses pemusnahan arsip tersebut, hadir sejumlah pihak terkait, antara lain:
- Hj. Sri Ridayani, S.Sos., M.M. selaku Ketua Unit Kearsipan (UK)
- M. Furqan, S.STP., M.Si. selaku Sekretaris UK
- Andi Wahyuni, SE., M.M. selaku Koordinator Jabatan Fungsional Analis Kebijakan Penanaman Modal
Sementara itu, Tim Diarpus Kukar diwakili oleh Tim Pemusnahan Arsip yang dikoordinir oleh:
- Varia Fadillah, S.P., M.M. selaku Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip (P2A)
- Siti Noergaimah, S.E., M.M. (Arsiparis Ahli Muda)
- Anggota tim lainnya: Rita Wahyuni, S.Sos., Nurmawiyah, Gita Anggraini, dan M. Nur Hikmah
- Serta para anggota Unit Pengelola dan Pencipta Arsip (UPPA) dari masing-masing subkoordinator di lingkungan DPMPTSP Kukar
DPMPTSP Kukar merupakan perangkat daerah yang menangani urusan perizinan, non-perizinan, dan penanaman modal dalam satu pintu guna mempermudah layanan kepada masyarakat serta pelaku usaha. Berdasarkan Peraturan Bupati Kukar Nomor 76 Tahun 2021, DPMPTSP memiliki dua bidang utama, yakni:
- Bidang Penanaman Modal (Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Promosi, serta Pengendalian dan Penanaman Modal)
- Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Pelayanan Elektronik, Fasilitas Pelayanan, serta Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal)

Hingga saat ini, DPMPTSP Kukar belum pernah melakukan pemusnahan arsip, sehingga kegiatan ini menjadi momentum awal dalam menata dan menyusutkan arsip secara tertib.
Dalam pertemuan tersebut, Varia Fadillah menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam proses pemusnahan arsip, mengingat dokumen-dokumen perizinan memiliki potensi keterkaitan dengan pihak eksternal seperti pelaku usaha atau instansi lain. Ia mengimbau agar tim penilai arsip yang akan dibentuk benar-benar selektif dan tidak tergesa-gesa dalam pengambilan keputusan.
Senada dengan hal tersebut, Siti Noergaimah menambahkan bahwa proses pemusnahan harus merujuk pada regulasi yang berlaku, antara lain:
- Peraturan Daerah (Perda) Kukar Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
- Peraturan Bupati (Perbup) Kukar Nomor 73 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA)
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (Perka ANRI) sebagai pedoman teknis


Diketahui bahwa DPMPTSP Kukar saat ini menangani layanan perizinan di berbagai sektor, antara lain: perkebunan, perdagangan dan industri, perhubungan, pariwisata, perikanan, peternakan, tenaga kerja, kesehatan, pendidikan, pertanahan, pekerjaan umum, pertanian, dan lingkungan hidup.
Tim Website Bidang P2A Diarpus Kukar