DIARPUS KUKAR LAKSANAKAN PENYELAMATAN ARSIP PEMEKARAN WILAYAH DUA KECAMATAN BARU (KOTA BANGUN DARAT – SAMBOJA BARAT)

Kutai Kartanegara, 10 Juli 2025 – Arsip pemekaran wilayah adalah catatan atau dokumen yang berkaitan dengan proses pembentukan, perubahan batas, atau penggabungan wilayah administratif, seperti desa, kecamatan, atau kabupaten. Arsip ini penting untuk mendokumentasikan sejarah dan perkembangan suatu wilayah serta dapat digunakan untuk berbagai kepentingan, seperti penelitian, administrasi, dan pengambilan kebijakan.

Diarpus Kukar melalui Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip sebagai lembaga kearsipan daerah bertanggung jawab untuk melindungi dan menyelamatkan arsip pemekaran wilayah agar tetap terjaga dan dapat diakses oleh publik. Diarpus bertanggung jawab untuk mengelola dan menyelamatkan arsip pemekaran wilayah, baik arsip aktif maupun arsip statis. Lembaga kearsipan daerah juga dapat memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dan desa dalam pengelolaan arsip pemekaran wilayah, termasuk pemilahan dan pembuatan daftar arsip.

Dengan adanya arsip pemekaran wilayah yang terdokumentasi dengan baik, pemerintah dan masyarakat dapat memiliki pemahaman yang lebih baik tentang sejarah dan perkembangan wilayahnya, serta dapat memanfaatkan informasi tersebut untuk berbagai kepentingan.

Pada tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara resmi melakukan pemekaran dua kecamatan baru, yakni Kecamatan Kota Bangun Darat dan Kecamatan Samboja Barat.

  • Kecamatan Kota Bangun Darat dimekarkan dari Kecamatan Kota Bangun.
    • Dasar Hukum: Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2020.
    • Ibu Kota Kecamatan: Desa Kedang Ipil.
    • Tujuan Pemekaran: Meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat pembangunan.
  • Kecamatan Samboja Barat dimekarkan dari Kecamatan Samboja.
    • Dasar Hukum: Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 6 Tahun 2020.
    • Ibu Kota Kecamatan: Desa Tani Bhakti.
    • Tujuan Pemekaran: Sama seperti Kota Bangun Darat, yaitu untuk peningkatan pelayanan dan pembangunan.

Proses Pemekaran:
Usulan pemekaran telah dilakukan sejak beberapa tahun sebelumnya dan baru terealisasi pada tahun 2021. Pelantikan camat dan pegawai untuk kedua kecamatan baru ini dijadwalkan pada akhir September atau awal Oktober 2021. Sementara itu, anggaran dan fasilitas masih mengikuti kecamatan induk. Pembangunan kantor kecamatan baru direncanakan mulai diusulkan pada tahun 2022. Pegawai untuk kedua kecamatan baru ini berasal dari hasil mutasi pegawai kabupaten dan kecamatan induk.

Kondisi Terkini:
Meskipun telah resmi menjadi kecamatan baru, sarana dan prasarana di Samboja Barat dan Kota Bangun Darat masih perlu dilengkapi. Pembangunan fasilitas dan kantor kecamatan baru direncanakan pada tahun 2023. Warga berharap agar struktur pemerintahan di kedua kecamatan ini segera terbentuk.

  • Kecamatan Samboja Barat terdiri dari 8 kelurahan dan desa.
  • Kecamatan Kota Bangun Darat terdiri dari 10 desa:
    1. Desa Benua Baru
    2. Desa Kedang Ipil
    3. Desa Kota Bangun I
    4. Desa Kota Bangun II
    5. Desa Kota Bangun III
    6. Desa Sari Nadi
    7. Desa Sedulang
    8. Desa Sukabumi
    9. Desa Sumber Sari
    10. Desa Wonosari

Sebagai bentuk implementasi Peraturan Kepala ANRI Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelamatan Arsip Penggabungan atau Pembubaran Lembaga Negara dan Perangkat Daerah, Diarpus Kukar pada Kamis (10/07/2025) melaksanakan kegiatan penyelamatan arsip di Kantor Camat Kota Bangun Darat. Arsip tersebut diterima langsung oleh Camat Zulkifli, S.E., Sekretaris Camat Iwan Hermawan, S.Pt., M.Si., dan Kasubbag Umum Kepegawaian Baharudin, S.Sos.

Adapun arsip yang dilakukan penyelamatan antara lain:

  1. Surat Keputusan Pembentukan Kecamatan Kota Bangun Darat
  2. Profil Arsip Perorangan Camat Pertama (meliputi: Riwayat Keluarga, Riwayat Pendidikan, Riwayat Pekerjaan/Jabatan, Riwayat Organisasi, Riwayat Pelatihan, Riwayat Penghargaan; termasuk foto camat dan keluarganya, melalui bukti fisik seperti SK dan sertifikat/ijazah)
  3. Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kecamatan Kota Bangun Darat
  4. SK PNS Pemegang Jabatan Struktural Pertama Kecamatan Kota Bangun Darat
  5. Foto gedung kantor camat pertama Kota Bangun Darat
  6. Foto gedung kantor camat Kota Bangun Darat saat ini
  7. Struktur DPA (Daftar Penggunaan Anggaran) dari alokasi APBD pertama hingga saat ini

Menurut Varia Fadillah, Kabid P2A Diarpus Kukar, dalam konteks pemekaran wilayah, prinsip-prinsip yang tercantum dalam peraturan tersebut dapat diterapkan. Ketika sebuah wilayah dimekarkan, terdapat potensi perpindahan arsip dari wilayah induk ke wilayah hasil pemekaran. Oleh karena itu, perlu ada upaya untuk:

  1. Pendataan Arsip: Melakukan pendataan menyeluruh terhadap arsip-arsip terkait wilayah yang dimekarkan.
  2. Penyelamatan Arsip: Menyelamatkan arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan dan informasi penting.
  3. Penyusunan DPA (Daftar Pencarian Arsip): Membuat DPA untuk arsip-arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan, yang dicari dan diumumkan kepada publik. 
  4. Penyerahan Arsip: Menyerahkan arsip statis yang memenuhi persyaratan kepada lembaga kearsipan.

Tim Website Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Diarpus Kukar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru