KECAMATAN TENGGARONG HADIRKAN LKD KUKAR LAKSANAKAN PENDAMPINGAN TAHAPAN PEMUSNAHAN ARSIP

KUTAI KARTANEGARA, 15 JULI 2025 – Pihak Unit Kearsipan Kantor Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), melaksanakan kegiatan pendampingan tahapan pemusnahan arsip dengan menghadirkan pihak kelurahan dan desa untuk menyamakan persepsi dalam penyelenggaraan kearsipan.

Kegiatan yang menghadirkan pihak Lembaga Kearsipan Daerah (LKD), dalam hal ini dihadiri oleh Varia Fadillah, Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip (P2A) Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kukar. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Camat Tenggarong, Lantai 2, Jalan Udang, Kelurahan Timbau, Tenggarong.

Pendampingan tahapan pemusnahan arsip ini dibuka oleh Ketua Unit Kearsipan (UK), yang juga Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Tenggarong, Drs. Syukur Eko Budi Santoso, bersama Sekretaris UK, Hj. Priyanti, SE, yang juga menjabat sebagai Kasubag Umum, Ketatalaksanaan, dan Kepegawaian.

Kegiatan ini dihadiri oleh 47 peserta yang merupakan perwakilan dari 12 kelurahan dan 2 pemerintah desa. Dalam pendampingan ini, ditekankan pentingnya pemusnahan serta memenuhi tujuh tahapan pemusnahan arsip.

Menurut Varia Fadillah, yang didampingi oleh Siti Noergaimah, Arsiparis Diarpus Kukar bahwa pemusnahan arsip harus mengacu pada Peraturan Daerah tentang Jadwal Retensi Arsip (PERDA JRA) Kukar, Peraturan Kepala ANRI Nomor : 37 Tahun 2016 tentang Penyusutan Arsip, serta Perda Kukar Nomor 02 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Salah satu peserta, Fitria Sari, staf UK Kecamatan Tenggarong, menyampaikan bahwa pendampingan seperti ini sangat bagus dan bermanfaat untuk pengelolaan kearsipan di kecamatan, kelurahan, dan desa. “Kegiatan ini sangat membantu kami dalam memahami pentingnya arsip, serta dalam proses pengumpulan arsip statis dari pihak desa dan kelurahan,” ujarnya. (Var)

Tim Website Bidang P2A – Diarpus Kukar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru