Loa Kulu, 17 Juli 2025 –– Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menyebutkan bahwa salah satu tujuan penyelenggaraan kearsipan adalah untuk menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dalam hal ini, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip kembali melaksanakan identifikasi arsip statis yang dinyatakan hilang di Kecamatan Loa Kulu. Kegiatan ini dipimpin oleh Hj. Rosita Ningsih, SE beserta Tim Penilaian dan Penetapan Autentikasi Arsip yang dinyatakan hilang, sesuai SK Kepala Diarpus Kukar Nomor: P-35/DIARPUS/000.5.9.4/02/2025, dan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 17 Juli 2025.

Adapun kegiatan identifikasi arsip statis yang hilang meliputi:
- SK Penetapan Wilayah Administratif Pemerintah Desa se-Kecamatan Loa Kulu,
- SK Kepala Desa dan Struktur Desa dari awal hingga saat ini,
- Foto Camat dan SK Penetapan Kecamatan Loa Kulu.
Selanjutnya, arsip statis yang hilang akan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Arsip Statis yang Dinyatakan Hilang.
Kegiatan tersebut diterima oleh Plt. Sekcam, Khairuddin, S.Ip., M.Si., didampingi Kasubbag Umum, Ketatalaksanaan, dan Kepegawaian Kecamatan Loa Kulu, Halifah Tri Handayani.
Menurut Varia Fadillah, selaku Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara, kegiatan identifikasi pada tahun 2025 menargetkan enam kecamatan dari 20 kecamatan yang ada, yaitu terdiri dari dua kecamatan wilayah tengah, dua kecamatan wilayah pesisir, dan dua kecamatan wilayah hulu. Dengan target penelusuran sebanyak 500 arsip statis yang dinyatakan hilang.

