Kutai Kartanegara, 28 Juli 2025 — Tim Pemusnahan Arsip Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip (P2A) melaksanakan tahapan penilaian arsip usul musnah sebagai bagian dari upaya penyusutan arsip melalui pemusnahan arsip pada Kantor Kecamatan Muara Badak. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2, Jalan Gas Alam, Desa Batu-batu RT 02, Kecamatan Muara Badak.
Dalam sambutannya, Hj. Nurhaedah, S.P., M.Si., selaku Ketua Unit Kearsipan (UK) yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan Muara Badak, menjelaskan bahwa proses penilaian arsip usul musnah ini dapat dilaksanakan setelah pihak Kecamatan Muara Badak menerima Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara selaku Pimpinan Pencipta Arsip di Kabupaten Kukar, Nomor: 174/SK-BUP/HK/2025 tanggal 11 Juli 2025 oleh Bupati Kukar dr. Aulia Rahman Basri tentang Pembentukan Panitia Penilai Arsip Kecamatan Muara Badak.

Adapun arsip yang dinilai berasal dari Unit Pencipta dan Pengelola Arsip (UPPA) masing-masing seksi dan kesekretariatan, yang berjumlah 7 box dan sebanyak 344 berkas arsip.

Sementara itu, Varia Fadillah, S.P., M.M., didampingi Siti Noergaimah, S.E., M.M., selaku Arsiparis Ahli Muda dari Tim Pemusnahan Arsip Diarpus Kukar, menerangkan bahwa pelaksanaan pemusnahan arsip ini mengacu pada aturan sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor : 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 28 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
- Peraturan Kepala ANRI Nomor : 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip
- Peraturan Kepala ANRI Nomor : 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip
- Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor : 02 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
- Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor : 73 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip


Pelaksanaan pemusnahan arsip dapat dilaksanakan secara berulang, tidak hanya satu kali. Oleh karena itu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kecamatan lainnya yang belum melaksanakan pemusnahan arsip diharapkan dapat mencontoh Kantor Kecamatan Muara Badak yang telah masuk pada tahapan ke-4 dari 7 tahapan pemusnahan arsip, yaitu tahapan penilaian.
Hingga pertengahan tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah melaksanakan pemusnahan arsip pada lima OPD, yaitu: Dinas Sosial, Dinas Komunikasi dan Informatika, RSUD A.M. Parikesit, Dinas Perhubungan, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).


Tim website dan sosial media bidang P2A Diarpus Kukar
