DIARPUS KUKAR HADIRI EVALUASI 52 BERKAS ARSIP STATIS ALIH MEDIA DPK PROVINSI KALTIM

Samarinda, 27 Agustus 2025 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Timur melalui Bidang Pengelolaan dan Akuisisi Arsip (PA) melaksanakan evaluasi hasil alih media arsip statis milik Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) di Kantor DPK Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda, pada Senin (25/08/2025).

Kegiatan yang dihadiri oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kabupaten Kukar tersebut mengevaluasi sebanyak 52 berkas arsip statis rentang tahun 1996 hingga 2004. Evaluasi bertujuan memastikan hasil alih media arsip benar dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai aset daerah, serta mengidentifikasi kelengkapan informasi dari arsip yang telah dialihmediakan agar tetap memenuhi kaidah kearsipan.

Plt. Kepala Bidang PA DPK Kaltim, Risnawati, SE, MM, menyampaikan bahwa kegiatan evaluasi arsip statis merupakan langkah penting dalam menjaga keaslian, keutuhan, dan kemanfaatan arsip yang telah dialihmediakan.

“Evaluasi ini penting untuk menjamin bahwa arsip statis yang telah dialihmediakan tetap memiliki nilai guna informasi yang tinggi serta layak masuk dalam sistem pengelolaan arsip digital. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya pelestarian memori kolektif daerah,” ujar Risnawati.

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Diarpus Kukar, Varia Fadillah, S.P, MM, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (Perka ANRI) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Autentikasi Arsip Statis.

“Kami sangat mengapresiasi pelaksanaan evaluasi ini sebagai sarana untuk memperkaya khasanah arsip serta penelusuran arsip. Evaluasi ini membuka peluang untuk mengetahui keberadaan arsip yang sebelumnya tidak teridentifikasi, sehingga dapat ditelusuri lebih lanjut ke lokasi pencipta arsip,” ujar Varia.

Ia juga menambahkan bahwa arsip-arsip baru yang ditemukan saat proses evaluasi akan diinventarisasi ke dalam SKKAD (Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis).

“Dari situ akan ditentukan status arsip tersebut, apakah termasuk arsip tertutup atau terbuka,” imbuhnya.

Dalam kegiatan ini turut hadir Siti Noergaimah S.E., M.M. (Arsiparis Ahli Muda Diarpus Kukar), Rita Wahyuni (Ketua Tim Diarpus Kukar), dan M. Nur Hikmah (Ketua Tim Alih Media Diarpus Kukar).

📝 (Tim Website & Media Sosial Bidang P2A Diarpus Kukar)
📺 Youtube: P2A Channel Etam

One thought on “DIARPUS KUKAR HADIRI EVALUASI 52 BERKAS ARSIP STATIS ALIH MEDIA DPK PROVINSI KALTIM”

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru