ASISTEN PEMERINTAHAN DAN PLT. DIARPUS KUKAR HADIRI PEMUSNAHAN ARSIP SEKRETARIAT DAERAH SEBANYAK 22 BOKS

Tenggarong, 26 September 2025 – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, H. Akhmad Taufik Hidayat, M.Si, bersama Plt. Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kabupaten Kutai Kartanegara, Rinda Desianti, S.Sos., M.Si, menghadiri acara seremonial Pemusnahan Arsip Retensi sekurang-kurangnya 10 tahun milik Sekretariat Daerah. Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan pada Jumat (26/09/2025) di Ruang Serba Guna Kantor Bupati Kukar.

Pada kesempatan tersebut, arsip yang dimusnahkan berjumlah 22 boks berisi 160 berkas arsip.

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan arsip ini:

  1. Kepala Bagian Umum sekaligus Ketua Unit Kearsipan (UK) Setda Kukar, Rahma Handaya, S.Sos
  2. Plt. Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kab. Kukar, Rinda Desianti, S.Sos., M.Si
  3. Inspektur Wilayah Kukar diwakili Kasubag Umum Kepegawaian, M. Hasmiana, SE
  4. Kepala Bagian Hukum diwakili Penata Layanan Operasional, Nana Dewi Andriani, SE
  5. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat diwakili Pengelola Data dan Informasi, Reni Yulianti, SE
  6. Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda Kukar, Fipin Indera Yani, S.STP., M.A.P
  7. Kepala Bagian Kerjasama Sekretariat Daerah Kukar
  8. Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip, Varia Fadillah, SP., MM
  9. Arsiparis Ahli Muda Diarpus Kukar, Siti Noergaimah, SE., MM
  10. Pengelola Layanan Operasional, Ratna Emawati, S.Sos
  11. Penelaah Teknis Kebijakan, Hj. Mahlida Listiani, S.Sos
  12. Unit Kearsipan (UK) dan UPPA Sekretariat Daerah Kukar.

Dalam sambutannya, H. Akhmad Taufik menjelaskan bahwa pemusnahan arsip dilaksanakan setelah adanya surat persetujuan dari Bupati Kutai Kartanegara selaku Pimpinan Pencipta. Proses ini merupakan langkah nyata untuk mewujudkan tertib arsip dan tertib administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar.

Sementara itu, Varia Fadillah, SP., MM didampingi Siti Noergaimah, SE., MM selaku Arsiparis Ahli Muda dari Tim Pemusnahan Arsip Diarpus Kukar, menjelaskan bahwa pemusnahan arsip harus memenuhi syarat material dan syarat formil serta mengacu pada ketentuan peraturan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
  3. Peraturan Kepala ANRI Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip
  4. Peraturan Kepala ANRI Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 02 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
  6. Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 73 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip.

Pelaksanaan Pemusnahan arsip ini dapat dilaksanakan berulang kali tidak hanya satu kali. Jadi bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kecamatan lainnya yang belum melaksanakan pemusnahan arsip dapat segera melaksankan pemusnahan arsip. Saat ini pada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara pada tahun 2025 ini baru 10 OPD yang telah melaskanakan pemusnahan Arsip.

Tim website dan sosial media bidang P2A Diarpus Kukar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru