1.106 BERKAS ARSIP KECAMATAN ANGGANA DIMUSNAHKAN, DIHADIRI PIHAK LKD, HUKUM, DAN INSPEKTORAT

Tenggarong, 15 Oktober 2025 — Dalam tahapan Penilaian, Penetapan, dan Pelaksanaan Pemusnahan Arsip yang Memiliki Retensi di Bawah 10 (Sepuluh) Tahun sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK). Kantor Kecamatan Anggana melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip sebanyak 26 boks dan 1.106 berkas arsip. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, Jalan Mulawarman No. 1 RT 1/RW 1, Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, pada Selasa (14/10/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kutai Kartanegara melalui Plt. Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kukar, Rinda Desianti, S.Sos., M.Si., Pimpinan Pencipta Arsip, yaitu Camat Kecamatan Anggana, Rendra Abadi, S.STP., M.Adm.K.P., serta dua pihak saksi, yakni Inspektorat Kabupaten Kutai Kartanegara dan perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kutai Kartanegara yang hadir secara daring.

Pemusnahan arsip ini merupakan tindak lanjut atas berakhirnya masa simpan arsip dengan retensi sekurang-kurangnya 10 tahun yang sudah tidak memiliki nilai guna, sehingga perlu dimusnahkan agar tidak menimbulkan beban penyimpanan serta menjaga ketertiban pengelolaan arsip di lingkungan Kantor Kecamatan Anggana. Sejak berdiri pada tahun 1960 dan telah dipimpin oleh 19 Camat, Kantor Kecamatan Anggana diketahui belum pernah melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip sebelumnya.

Menurut Varia Fadillah, Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, pemusnahan arsip bertujuan untuk menjaga ketertiban administrasi, mengurangi penumpukan arsip yang telah habis masa retensinya, serta memastikan keamanan informasi agar tidak disalahgunakan.

Melalui langkah ini, diharapkan pengelolaan arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi lebih efektif, efisien, dan akuntabel, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih tertib dan transparan.

TIM MEDIA P2A DIARPUS KUKAR

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru