Tenggarong, 31 Oktober 2025 — Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara (Diarpus Kukar) mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah memiliki Daftar Arsip Usul Musnah (DAUM) dengan retensi di atas 10 tahun. Tiga OPD tersebut yaitu Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kukar, RSUD Dayaku Raja Kota Bangun, dan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar.
Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Diarpus Kukar pada Kamis (30/10/2025) dibuka oleh Sekretaris Dinas Diarpus Kukar Hj. Aji Yuli Midriani, didampingi oleh Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip, Varia Fadillah, selaku bidang teknis penyusutan arsip perangkat daerah di Kukar.
Dalam kegiatan tersebut, pihak Diskominfo melalui Kasubag Umumnya, Maulida Savitri, menyampaikan terdapat 113 berkas arsip DAUM dengan retensi di atas 10 tahun sejak 2001 hingga 2015.
Sementara dari RSUD Dayaku Raja, Irma Hamdiah selaku Kasubag TU dan Ketua Unit Kearsipan (UK), melaporkan terdapat 685 berkas arsip sejak 2013 hingga 2015, dan kemungkinan jumlahnya akan bertambah sebelum penilaian.
Adapun dari pihak Kesbangpol Kukar, petugas UK Fanny Ferdinan menyampaikan bahwa terdapat sekitar 1.000-an arsip dengan retensi di atas 10 tahun. Namun, pada rapat kali ini Kesbangpol belum dapat menyampaikan presentasinya secara lengkap.
Menurut Kabid P2A Diarpus Kukar, kegiatan ini merupakan lanjutan dari upaya pemusnahan arsip. Pada tahun 2025, sudah terdapat 12 perangkat daerah yang melakukan pemusnahan arsip retensi di bawah 10 tahun. Namun, baru tiga OPD ini yang telah siap DAUM-nya setelah pemusnahan arsip retensi di bawah 10 tahun.
FRencana kedepannya ketiga OPD ini akan mendampingi Diarpus Kukar untuk melakukan konsultasi ke pihak Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) guna proses pemusnahan arsip tersebut. Hal ini mengingat perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten Kukar belum pernah sepenuhnya melaksanakan pemusnahan arsip dengan retensi di atas 10 tahun. Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahan dalam teknis pemusnahan arsip.
Hal tersebut sesuai dengan Perka ANRI Nomor 37 Tahun 2016 tentang Penyusutan Arsip, bahwa pemusnahan arsip dengan retensi di atas 10 tahun wajib mendapatkan persetujuan ANRI terlebih dahulu.
Tim Website dan Media Sosial Bidang P2A Diarpus Kukar.
