Tenggarong, 13 November 2025 – Dalam rangka memastikan implementasi tertib arsip yang berkelanjutan di lingkungan perangkat daerah, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Bidang Pengelolaan dan Perijinan Penggunaan Arsip (P3A) melaksanakan Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2025 di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Selasa (11/11).
Pengawasan Kearsipan Internal dipimpin oleh Ketua Tim Hj. Mahdanur Saftuti, SE selaku Arsiparis Ahli Muda, beserta anggota lainnya. Tim melakukan evaluasi langsung terhadap pelaksanaan pengelolaan arsip aktif dan inaktif di lingkungan DP3A Kukar
Kegiatan pengawasan ini bertujuan untuk menilai tingkat kepatuhan terhadap regulasi kearsipan, memastikan konsistensi penerapan kebijakan kearsipan, serta memberikan pembinaan teknis guna memperkuat penyelenggaraan kearsipan yang efektif, sistematis, dan akuntabel di DP3A Kukar.


Hasil sementara menunjukkan nilai kearsipan DP3A mencapai 80,51 dengan kategori A (Memuaskan). Capaian ini mencerminkan meningkatnya kesadaran dan penerapan sistem kearsipan di lingkungan perangkat daerah tersebut.
Melalui kegiatan ini, Diarpus Kukar berharap seluruh perangkat daerah semakin memahami pentingnya manajemen arsip yang baik sebagai bagian dari transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan kualitas layanan publik.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Risalah Hasil Audit Sementara (RHAS) antara Diarpus Kukar dan DP3A, sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tertib arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
