Tenggarong, 20 Februari 2026 – Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kutai Kartanegara, H. M. Ridha Darmawan, S.P., M.P., menghadiri tahapan akhir penyusutan arsip, yaitu pemusnahan arsip yang memiliki retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kutai Kartanegara. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Kamis (19/02/2026) di ruang Bengkirai DLHK Kukar tersebut berhasil memusnahkan arsip untuk pertama kalinya sejak berdirinya DLHK, sebanyak 27 (dua puluh tujuh) boks yang berisi 393 (tiga ratus sembilan puluh tiga) berkas arsip.
Kegiatan yang dipimpin oleh Ketua UK II DLHK Kukar, Taupiq, S.Sos., M.M., dan Sekretaris UK, Lastry Yundari, S.Hut., M.Si., tersebut juga dihadiri dua saksi utama, yaitu dari pihak Inspektorat Kukar dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kukar. Dalam sambutannya, Taupiq menjelaskan bahwa proses pemusnahan arsip ini dilaksanakan setelah menerima surat persetujuan dari Bupati Kutai Kartanegara selaku pimpinan pencipta arsip, sebagai upaya mewujudkan tertib arsip dan tertib administrasi. Proses ini juga didampingi oleh pihak Diarpus Kukar.


“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak Diarpus Kukar yang telah mendampingi DLHK hingga sampai pada tahap pemusnahan hari ini. Semoga kegiatan ini dapat meningkatkan nilai pengawasan kearsipan DLHK pada tahun 2026 nanti menjadi lebih baik lagi,” ujar Taupiq dalam sambutannya.
Sementara itu, Ridha Darmawan yang didampingi oleh Varia Fadillah, S.P., M.M., selaku Kepala Bidang Teknis Pemusnahan Arsip, serta Mahmudah Sara Sira Devi, S.P., M.M., selaku Arsiparis Ahli Muda dari Tim Pemusnahan Arsip Diarpus Kukar, menerangkan bahwa pemusnahan arsip harus memenuhi syarat material dan syarat formil serta mengacu pada peraturan sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip
- Peraturan Kepala ANRI Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip
- Peraturan Daerah Kutai Kartanegara Nomor 02 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
- Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 73 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip
Ridha Darmawan juga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan pemusnahan arsip pertama pada masa kepemimpinannya, dan DLHK menjadi OPD pertama yang melaksanakan pemusnahan arsip pada tahun 2026. Jadi bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya yang belum melaksanakan pemusnahan arsip dapat segera melaksankan pemusnahan arsip.
“Target kami, seluruh OPD harus segera melaksanakan pemusnahan arsip agar peringkat kearsipan daerah di tingkat nasional semakin meningkat,” ujar Ridha Darmawan.
Saat ini, berdasarkan data Diarpus Kukar pada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, tercatat sebanyak 18 OPD telah melaksanakan pemusnahan arsip, dengan rincian 1 OPD pada tahun 2023, 3 OPD pada tahun 2024, dan 14 OPD pada tahun 2025.

Tim Website dan Sosial Media Bidang P2A Diarpus Kukar
