Tenggarong, 23 Februari 2026 — Dalam upaya perlindungan dan penyelamatan arsip agar tidak terjadi kerusakan dan kehilangan arsip, serta untuk meningkatkan efisiensi kantor dan kemudahan retrieval arsip, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemerintah desa, BUMD, perguruan tinggi, serta organisasi masyarakat dan politik wajib memiliki Record Center (RC).
Menindaklanjuti hal tersebut, Lembaga Kearsipan Daerah melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip (P2A) Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kukar, pada Jumat (21/02/2026), melaksanakan evaluasi dan monitoring pada Record Center Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kukar di Kompleks Perkantoran Bupati Kukar, Jalan Wolter Monginsidi, Tenggarong.
Kegiatan yang diterima oleh Wiyono, S.IP, M.SI selaku Kepala DPU Kukar bersama Nanik, Petugas Unit Kearsipan (UK) DPU Kukar, tersebut disampaikan sebagai implementasi Peraturan Kepala (Perka) ANRI tentang Record Center (Pusat Arsip Inaktif) dan pemeliharaan arsip dinamis, yakni Perka ANRI Nomor 06.A Tahun 2009 tentang Pedoman Diklat Manajemen Record Center, Perka ANRI Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemeliharaan Arsip Dinamis, serta Peraturan ANRI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Arsip Dinamis di Pemerintahan Daerah.
Record Center umumnya terdiri atas beberapa ruangan fungsional utama untuk menunjang pengelolaan arsip inaktif secara efisien dan aman, meliputi:
- Ruang penyimpanan/depo (area utama penyimpanan boks arsip);
- Ruang administrasi/kerja;
- Ruang penerimaan dan persiapan (staging area);
- Ruang referensi/layanan (untuk temu kembali arsip);
- Ruang pemusnahan;
- Ruang fumigasi (untuk pembersihan arsip).




Dari hasil evaluasi dan monitoring yang dilaksanakan oleh Varia Fadillah, S.P., M.M., didampingi Siti Noergaimah, SE., M.M. selaku Arsiparis Ahli Muda Diarpus Kukar, disepakati akan dilaksanakan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) kearsipan pada DPU Kukar guna meningkatkan pelayanan kearsipan.
Selain itu, perlu dilengkapi beberapa sarana dan prasarana penting, seperti pengadaan alat pengatur suhu ruangan, lemari peta/arsitektural, brankas untuk arsip vital, serta pemasangan Air Conditioner (AC) pada ruang administrasi/kerja.
Menanggapi hal tersebut, disampaikan bahwa Record Center yang dimiliki DPU saat ini masih bersifat sementara dan belum permanen. Pimpinan DPU berencana membangun Record Center yang lebih representatif ke depannya.
Tim Website dan Sosial Media Bidang P2A Diarpus Kukar
