Tenggarong, 27 Februari 2026 – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip (P2A) melaksanakan kegiatan penyelamatan arsip akibat bencana pada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kukar selama dua hari.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala DPU Kukar, Wiyono, bersama tenaga Unit Kearsipan (UK) dan Unit Pengolah/Pencipta Arsip (UPPA) DPU Kukar. Sementara dari pihak Diarpus Kukar dipimpin oleh Kepala Bidang P2A, Varia Fadillah, beserta Tim Penyelamatan Arsip Bencana Diarpus Kukar Tahun 2026. Kegiatan dilaksanakan di Record Center DPU Kukar, Kompleks Perkantoran Bupati Kukar, Jalan Wolter Monginsidi, Tenggarong.
Kegiatan ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, serta Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (Perka ANRI) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Bencana.
Tahapan kegiatan dimulai dari akuisisi arsip di lokasi bencana, yaitu tempat penyimpanan arsip sementara yang terdampak banjir, kemudian dipindahkan ke Record Center (RC) DPU Kukar. Selanjutnya dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Penyerahan Arsip Bencana dari UPPA (Subbagian Keuangan dan Aset serta Bidang Bina Marga) kepada Unit Kearsipan (UK).



Kegiatan dilanjutkan dengan pembuatan risalah kejadian bencana, pemilahan arsip yang membatu, serta identifikasi arsip yang masih utuh atau dalam kondisi baik. Dalam kesempatan tersebut, Wiyono menekankan pentingnya melengkapi persyaratan tindak lanjut kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) serta melakukan pembenahan sistem kearsipan di DPU Kukar sesuai regulasi yang berlaku.
Adapun jumlah arsip yang terdampak sebanyak 12 (dua belas) karung plastik, serta arsip membatu dengan ukuran tinggi sekitar 225 cm dan lebar 50 cm.
Ke depan, pihak Diarpus Kukar dan DPU Kukar akan berkoordinasi lebih lanjut dengan ANRI, khususnya Deputi Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip, guna memperoleh arahan teknis lanjutan terhadap penanganan arsip bencana tersebut.
Tujuan penyelamatan arsip bencana ini antara lain:
- Menyelamatkan dan memulihkan dokumen vital;
- Menjamin keberlanjutan pemerintahan;
- Melindungi warisan budaya;
- Melakukan mitigasi dan pembelajaran;
- Mendorong tindakan preventif melalui penetapan prosedur standar agar arsip lebih tahan terhadap potensi bencana.
Tim Sosial Media dan Website Bidang P2A Diarpus Kukar
