KANTOR KECAMATAN TENGGARONG LAKSANAKAN PEMUSNAHAN 548 BERKAS ARSIP, DISAKSIKAN LKD, INSPEKTORAT DAN BAGIAN HUKUM SETDA KUKAR

Tenggarong, 06 Maret 2026 – Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kutai Kartanegara H.M. Ridha Dharmawan, SP., MP menghadiri tahapan akhir penyusutan arsip berupa pemusnahan arsip yang memiliki retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun pada tahun 2026 di Kantor Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat (06/03/2026) di ruang BPU Kecamatan Tenggarong, Jalan Udang No. 28 Timbau, Tenggarong tersebut berhasil memusnahkan arsip untuk pertama kalinya sejak berdirinya Kantor Kecamatan Tenggarong, yakni sebanyak 6 (enam) boks yang berisi 548 (lima ratus empat puluh delapan) berkas arsip.

Kegiatan ini dipimpin oleh Camat Tenggarong Drs. Syukur Eko Bagus Santoso, bersama Ketua UK II Kecamatan Tenggarong Isnaniah S., SH., MH., Sekretaris UK Hj. Priyanti, SE, serta Fitria Sari selaku petugas UK. Kegiatan ini juga dihadiri dua saksi utama, yaitu dari pihak Inspektorat Kutai Kartanegara Fitriya Agustina, S.Sos., dan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kutai Kartanegara Budi Heryudhi, SH., M.Kn.

Dalam sambutannya, Camat Tenggarong yang akrab disapa Pak Eko menjelaskan bahwa proses pemusnahan arsip ini dilaksanakan setelah menerima surat persetujuan dari Bupati Kutai Kartanegara selaku pimpinan pencipta arsip, yang merupakan langkah dalam mewujudkan tertib arsip dan tertib administrasi. Proses ini juga mendapat pendampingan dari pihak Diarpus Kukar.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak Diarpus Kukar yang telah mendampingi pihak Kecamatan Tenggarong hingga sampai pada tahap pemusnahan hari ini. Semoga kegiatan ini dapat meningkatkan nilai pengawasan kearsipan Kecamatan Tenggarong pada tahun 2026 nanti agar menjadi lebih baik lagi,” ujar Pak Eko dalam sambutannya.

Sementara itu, Ridha Dharmawan yang didampingi oleh Varia Fadillah, SP., MM selaku Kabid Teknis Pemusnahan Arsip, serta dihadiri dua arsiparis ahli muda yaitu Siti Noerghaimah, SE., MM., dan H. Hendro Sugiarto, S.Sos., bersama Tim Pemusnahan Arsip Diarpus Kukar, menerangkan bahwa pemusnahan arsip harus memenuhi syarat material dan syarat formil serta mengacu pada aturan yang berlaku sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA), di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
  3. Peraturan Kepala ANRI Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip
  4. Peraturan Kepala ANRI Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip
  5. Peraturan Daerah Kutai Kartanegara Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
  6. Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 73 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip.

Pelaksanaan pemusnahan arsip kali ini juga dihadiri oleh dua OPD lainnya yang melakukan studi tiru tahapan pemusnahan arsip, yaitu dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas Pekerjaan Umum (DPU).

Ridha Dharmawan juga mengimbau kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya yang belum melaksanakan pemusnahan arsip agar segera melaksanakan kegiatan serupa.

“Target kami, seluruh OPD sudah harus melaksanakan pemusnahan arsip agar peringkat pengelolaan kearsipan Kabupaten Kutai Kartanegara di tingkat nasional dapat semakin meningkat,” ujarnya.

Saat ini, berdasarkan data Diarpus Kukar, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah melaksanakan pemusnahan arsip pada 18 OPD, yaitu 1 OPD pada tahun 2023, 3 OPD pada tahun 2024, dan 14 OPD pada tahun 2025. Hingga tahun 2026 ini, baru dua OPD yang melaksanakan pemusnahan arsip, yaitu DLHK Kukar dan Kantor Kecamatan Tenggarong.

Tim Website dan Sosial Media Bidang P2A Diarpus Kukar.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru