Tenggarong, 30 Maret 2026 — Dalam upaya perlindungan dan penyelamatan arsip agar tidak terjadi kerusakan dan kehilangan arsip, serta untuk efisiensi kantor dan kemudahan retrieval arsip, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemerintah desa, BUMD, perguruan tinggi, serta organisasi masyarakat dan politik wajib memiliki Record Center (RC).
Menindaklanjuti hal tersebut, Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kukar mendorong penataan Record Center pada 59 (lima puluh sembilan) perangkat daerah yang berada di Pemkab Kukar. Melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip (P2A) Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kukar, pada Jumat (21/02/2026) dilaksanakan evaluasi dan monitoring pada Record Center Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kukar di kompleks perkantoran Bupati Kukar, Jalan Wolter Monginsidi, Tenggarong.
Kegiatan serupa juga dilaksanakan di Kantor Kecamatan Tenggarong pada Jumat (06/03/2026) di ruang BPU Kecamatan Tenggarong, Jalan Udang No. 28, Timbau, Tenggarong, Kukar. Dalam kegiatan tersebut juga telah dilakukan pemusnahan arsip.
Kegiatan di DPU Kukar yang diterima oleh Wiyono selaku Kepala DPU Kukar bersama Nani Rosilawati selaku Petugas Unit Kearsipan (UK) DPU Kukar disampaikan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi Peraturan Kepala (Perka) ANRI tentang Record Center (Pusat Arsip Inaktif) dan pemeliharaan arsip dinamis, yaitu Perka ANRI Nomor 06.A Tahun 2009 tentang Pedoman Diklat Manajemen Record Center, Perka ANRI Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemeliharaan Arsip Dinamis, serta Peraturan ANRI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Arsip Dinamis di Pemerintahan Daerah record center (pusat arsip).
Sementara itu, pada Kantor Kecamatan Tenggarong, kegiatan evaluasi dan monitoring RC dipimpin langsung oleh Camat Tenggarong, Drs. Syukur Eko Bagus Santoso, bersama Ketua UK II Kecamatan Tenggarong Isnaniah, S.H., M.H., Sekretaris UK Hj. Priyanti, S.E., dan Fitria Sari selaku Petugas UK.
Record Center umumnya terdiri dari beberapa ruangan fungsional utama untuk menunjang pengelolaan arsip inaktif secara efisien dan aman. Ruangan-ruangan tersebut meliputi:
- Ruang penyimpanan/depo (area utama penyimpanan boks arsip)
- Ruang administrasi/kerja
- Ruang penerimaan dan persiapan (staging area)
- Ruang referensi/layanan (untuk temu kembali arsip)
- Ruang pemusnahan
- Ruang fumigasi (untuk pembersihan arsip)
Tim Website dan Sosial Media Bidang P2A Diarpus Kukar
