TENGGARONG. Keutuhan arsip yang tersedia pada Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) adalah suatu hal yang harus dimiliki dalam rangka mewqujudkan arsip sebagai ; Simpul Pemersatu Bangsa, Arsip Sebagai Khasanah Perjalanan Bangsa dan Arsip Sebagai Memori Kolektif Bangsa. Fungsi kearsipan sebagai bukti akuintabilitas kinerja dan bukti sah dalam persidangan haruslah dapat dipertanggungjawabkan. Melalui Sosialisasi Akuisisi Daftar Pencarian Arsip (DPA) Sebagai Langkah Awal Penysusunan Memori Kolektif Bangsa merupakan upaya tata Kelola kearsipan yang baik pada setiap Organisais Perangkat Daerah (OPD) sehingga dapat terwujudnya tertib arsip. Berkenaan dengan hal tersebut pihak Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip (P2A) Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kutai Kartanegara mengundang 59 perangkat daerah lainnya harus dapat melakukan temu balik terhadap DPA kepada Pencipta Arsip. Sehingga dalam Ruang Lingkup Pedoman Pembuatan dan Pengumuman Daftar Pencarian (DPA) merupakan acuan Lembaga kearsipan dalam membuat DPA dan melaksanakan Pengumuman nya kepada pihak public, agar arsip tersebut dapat ditelusuri atau ditemukan kembali.
Rangkaian kegiatan sosialisasi yang dibuka oleh Kadis Diarpus Kukar Hj. Aji Lina Rodiah, SE, didampingi Varia Fadillah, SP.MM Selaku Kabid P2A menyebutkan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan implementasi Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia / Perka ANRI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pembuatan dan Pengumuman Daftar Pencarian Arsip (DPA) yang hilang. Pihak Diarpus Kukar menghadirkan Risnawati, SE. MM Asiparis Ahli Madya sebagai pemateri utama dengan membawakan judul : DPA Sebagai Sarana Temu Balik Pada Pencipta Arsip. Dengan di moderatori Harmi; sosok yang sudah memahami dunia kearsipan ini memandu acara diskusi kepada peserta yang hadir.
Adapun materi yang disampaiakn yaitu : Alur Proses Penyusutan Arsip Yang Sesuai Perka ANRI, Alur Pengelolaan Arsip In Aktif Dari UP Ke UK Dan Alur Pengelolaan Arsip Bersifat Tertutup Dari UP Ke UK.
Siti Noergaimah, SE.MM selaku pengarah acara kegiatan menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari kegiatan yang tertuang dalam APBD Kukar melalui Diarpus Kukar Bidang P2A tahun anggaran 2024. Sedangkan pihak panitia pelaksananya adalah staf PNS dan THL Bidang P2A yang sudah mendapat Surat Perintah (SP) dari Kadis Diarpus Kukar.
Penulis adalah Anggota PPID dan pengelola website diarpus.
(M.Noor Hikmah – Hj. Rosita, SE)

