SEKRETARIAT

Sekretariat Dinas Kearsipan dan Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan urusan umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi, serta mengoordinasikan pelaksanaan tugas satuan organisasi di lingkungan dinas. Sekretariat dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  • Menyusun rencana kerja Sekretariat dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
  • Merumuskan kebijakan teknis kesekretariatan
  • Melaksanakan urusan umum
  • Melaksanakan urusan kepegawaian
  • Melaksanakan urusan keuangan
  • Melaksanakan urusan perencanaan dan evaluasi
  • Mengoordinasikan pelaksanaan tugas satuan organisasi lingkup Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
  • Mengevaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan kerja Sekretariat dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan

Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kukar

Hj. Aji Yuli Midriani, S.Sos.