Sekretariat Dinas Kearsipan dan Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan urusan umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi, serta mengoordinasikan pelaksanaan tugas satuan organisasi di lingkungan dinas. Sekretariat dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
- Menyusun rencana kerja Sekretariat dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
- Merumuskan kebijakan teknis kesekretariatan
- Melaksanakan urusan umum
- Melaksanakan urusan kepegawaian
- Melaksanakan urusan keuangan
- Melaksanakan urusan perencanaan dan evaluasi
- Mengoordinasikan pelaksanaan tugas satuan organisasi lingkup Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
- Mengevaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan kerja Sekretariat dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan

Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kukar
Hj. Aji Yuli Midriani, S.Sos.