Sub Bagian Umum, Ketatalaksanaan, dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian Umum, Ketatalaksanaan, dan Kepegawaian yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. Tugas Sub Bagian Umum, Ketatalaksanaan, dan Kepegawaian:
- Melaksanakan pengelolaan administrasi perkantoran dan layanan umum
- Mengelola ketatalaksanaan dinas, termasuk tata naskah dinas dan kearsipan internal
- Melaksanakan pengelolaan urusan kepegawaian, seperti pengangkatan, mutasi, kenaikan pangkat, dan pemberhentian pegawai
- Menyusun dan mengelola data kepegawaian serta dokumentasi pegawai
- Mengelola sarana dan prasarana perkantoran, termasuk pemeliharaan aset
- Memberikan layanan administrasi untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas seluruh satuan kerja di lingkungan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
- Menyusun laporan pelaksanaan tugas Sub Bagian kepada Sekretaris

Kepala Sub Bagian Umum, Ketatalaksanaan Dan Kepegawaian
Hj. Rabiatul Isnaniah, S.E