SERAH TERIMA ARSIP STATIS DAN INAKTIF DARI RSUD AJI BATARA AGUNG DEWA SAKTI KE LEMBAGA KEARSIPAN DAERAH KUKAR

Tenggarong, 29 April 2025 — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aji Batara Agung Dewa Sakti melakukan serah terima arsip statis dan arsip inaktif kepada Lembaga Kearsipan Daerah, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Serah terima ini merupakan langkah konkret dalam rangka pengelolaan arsip yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, sekaligus mendukung upaya pelestarian dokumen bernilai guna yang berasal dari aktivitas pelayanan publik di bidang kesehatan.

Kegiatan serah terima dihadiri langsung oleh Direktur RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti, Apt. Artanto S., S. Farm., dan diterima oleh Plt. Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara, Rinda Desianti, S. Sos., M.Si. Bertempat di ruang rapat Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, kegiatan ini juga diikuti oleh jajaran staf dari kedua institusi yang turut menyaksikan proses serah terima.

RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti menyerahkan arsip inaktif sebanyak 1 boks berisi 44 berkas, serta arsip statis sebanyak 2 boks berisi 230 berkas. Arsip-arsip tersebut merupakan dokumen yang telah melewati masa retensi dan memiliki nilai guna sekunder untuk pelestarian sejarah serta akuntabilitas pelayanan publik.

Direktur RSUD Apt. Artanto S., S. Farm. menyampaikan bahwa penyerahan arsip ini adalah bagian dari komitmen RSUD untuk mendukung tertib administrasi dan pengelolaan arsip secara profesional. “Arsip bukan hanya bukti administrasi, tetapi juga bagian dari warisan informasi yang harus dijaga. Melalui penyerahan ini, kami berharap arsip-arsip tersebut dapat dikelola lebih baik oleh lembaga kearsipan yang berwenang,” ujarnya. Dalam sambutannya, Plt Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kab. Kukar Rinda Desianti, S. Sos., M.Si. menyampaikan apresiasi atas inisiatif dan kepatuhan RSUD dalam melaksanakan kewajiban kearsipan. Ia berharap kegiatan ini dapat menjadi contoh positif bagi perangkat daerah lainnya dalam menata dan menyerahkan arsip secara tertib, sistematis, dan berkelanjutan. Kegiatan serah terima ini ditutup dengan penandatanganan berita acara serah terima arsip oleh kedua belah pihak, sebagai bentuk legalitas dan komitmen bersama dalam pengelolaan arsip sesuai ketentuan yang berlaku.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru