DIARPUS KUKAR LAKUKAN PENELUSURAN PENYELAMATAN ARSIP STATIS DI KECAMATAN TENGGARONG SEBERANG

Tenggarong Seberang, 20 Mei 2025 — Dalam upaya melindungi dan menyelamatkan arsip statis yang berada di Pemerintah Desa wilayah Kecamatan Tenggarong Seberang agar tidak terjadi kehilangan, sulit ditemukan, atau mengalami kerusakan, pihak Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip (P2A) melaksanakan kegiatan identifikasi, penilaian, dan penetapan autentikasi terhadap arsip yang dinyatakan hilang oleh Unit Kearsipan (UK) Kecamatan Tenggarong Seberang.

Kegiatan ini dipimpin oleh Hj. Rosita Ningsih, SE bersama Tim Penilaian dan Penetapan Autentikasi Arsip yang dinyatakan hilang, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Diarpus Kukar Nomor: P-35/DIARPUS/000.5.9.4/02/2025. Adapun kegiatan penelusuran arsip statis yang dilakukan mencakup dokumen-dokumen penting, antara lain:

  • SK Penetapan Desa Administratif seluruh desa di wilayah Kecamatan Tenggarong Seberang,
  • Dokumen batas wilayah masing-masing desa,
  • SK Pengangkatan Kepala Desa dan struktur organisasi desa dari awal hingga saat ini,
  • Foto Kepala Desa dan Kantor Desa dari masa ke masa, serta
  • Dokumen anggaran desa setiap tahun sejak awal berdirinya hingga sekarang.

Arsip statis yang berhasil ditemukan kemudian diserahkan kepada pihak Unit Kearsipan (UK) Kecamatan Tenggarong Seberang untuk selanjutnya dilakukan akuisisi ke Depo Lembaga Kearsipan Daerah (LKD), dalam hal ini Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kabupaten Kutai Kartanegara. Kegiatan ini diterima langsung oleh Okinu Rohim, S.P., selaku Kasubbag Umum, Ketatalaksanaan, dan Kepegawaian Kecamatan Tenggarong Seberang.

Menurut Varia Fadillah, S.P. MM. selaku kepala bidang P2A Diarpus Kukar, kegiatan ini dilaksanakan pada tahun 2025 dengan target mencakup enam Kecamatan dari total 20 Kecamatan yang ada. Enam kecamatan tersebut terdiri dari dua kecamatan wilayah tengah, dua kecamatan wilayah pesisir, dan dua kecamatan wilayah hulu. Target penelusuran adalah sebanyak 500 arsip statis yang dinyatakan hilang. Apabila arsip statis tersebut tidak tersedia di Unit Kearsipan (UK) kecamatan, pihak Diarpus Kukar akan melakukan penelusuran lanjutan ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta melalui wawancara langsung dengan tokoh masyarakat atau tokoh adat. Bahkan, penelusuran dapat dilanjutkan hingga ke kantor Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).      

(Sumber : Bidang P2A) 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru