DIARPUS LAKSANAKAN PENYELAMATAN ARSIP PENGGABUNGAN PADA DINAS PERKEBUNAN KUKAR

Tenggarong, 20 Mei 2025 — Dalam rangka kegiatan Pendataan dan Penyusunan Daftar Penilaian serta Penyerahan atau Pemusnahan Arsip terkait penggabungan perangkat daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK), Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan Rapat Koordinasi dan Penyusunan Daftar Arsip Penggabungan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 20 Mei 2025, bertempat di Ruang Rapat Sawit, Kantor Dinas Perkebunan. Rapat diterima langsung oleh Yuli Darmayani, S.E., selaku Kasubbag Umum dan Tata Laksana sekaligus Sekretaris Unit Kearsipan (UK). Ia hadir bersama tim dari Unit Pencipta dan Pengelola Arsip (UPPA) bidang, serta perwakilan masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang telah dibubarkan dan mengalami penggabungan. Sementara pihak Diarpus Kukar dipimpin langsung oleh Varia Fadillah, S.P. MM. selaku Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip (P2A). Turut hadir Ketua Tim Penyelamatan Arsip Penggabungan OPD, Rita Wahyuni, S.Sos., yang didampingi oleh Arsiparis Ahli Muda, Siti Noergaimah, S.E., M.M.

Kegiatan ini berkaitan dengan telah diterbitkannya Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 34 Tahun 2021, yang menyebabkan terjadinya perubahan pada Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Dinas Perkebunan, yaitu Perbup Nomor 96 Tahun 2016. Sehubungan dengan hal tersebut, telah dilakukan pembubaran dan penggabungan beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah naungan Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara. Adapun UPT yang mengalami pembubaran dan penggabungan antara lain:

  • 18 UPT Penyuluh dan Pengembangan Perkebunan
  • UPT Pembenihan Kebun Dinas dan Pengolahan Hasil
  • UPT Proteksi Tanaman dan Laboratorium Hayati
  • UPT Pengendalian Kebakaran Lahan dan Kebun

Seluruh UPT tersebut digabungkan menjadi UPT Balai Pelaksana Penyuluh Pertanian (BPPP) yang kini berada di bawah kewenangan Dinas Pertanian dan Peternakan. Dengan adanya perubahan ini, dipandang perlu untuk melakukan penyelamatan terhadap arsip-arsip yang berada pada UPT yang telah dibubarkan, melalui kegiatan penyusunan daftar penilaian, penyerahan, atau pemusnahan arsip sesuai dengan ketentuan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) kearsipan yang berlaku.

Adapun dasar pelaksanaan kegiatan tersebut yaitu : SK tim Penyelamatan Arsip Penggabungan Opd Sesuai Nspk Diarpus Kukar Nomor : B-65/DIARPUS/000.5.13 /02/2025 ; Telaahan Staf Tim Pendataan Dan Penyusunan Daftar Penilaian Serta Penyerahan Atau Pemusnahan Arsip Penggabungan Perangkat Daerah Nomor : B-65/Diarpus/000.5.13/05/2025; Surat Pemberitahuan Pada OPD Tekhnis Terkait Nomor : B-96/Diarpus/000.5.13/05/2025; Surat Undangan Dari Pihak Disbun Kukar Nomor : B-2258/Disbun/Set-I/000.5.13/05/2025; Perka ANRI Nomor : 46 Tahun 2016 Tentang Penyelamatan Arsip Penggabungan Dan Pembubaran Perangkat Daerah; Perbup Nomor 96 Tahun 2016 Tentang SOTK Dinas Perkebunan; Perbup Nomor 34 Tahun 2021 Tentang SOTK Terbaru Dinas Perkebunan; Perbup Nomor 21 Tahun 2024 Tentang UPTD. Balai Pelaksana Penyuluh Pertanian.

(Sumber : Bidang P2A)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru