


Tenggarong, Rabu 21 Mei 2025 — Dalam upaya meningkatkan sumber daya manusia (SDM) di bidang kearsipan, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan kegiatan pendampingan alih media arsip bagi perangkat daerah di Kukar. Kegiatan ini dibuka oleh Plt. Kepala Diarpus Kukar, Rinda Destianti, S.Sos., M.Si., dan berlangsung di ruang rapat Diarpus Kukar. Pendampingan ini diikuti oleh empat perangkat daerah, yaitu: Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aji Muhammad Parikesit, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB), dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kukar sendiri.



Dalam sambutannya, Rinda Destianti menekankan pentingnya pelaksanaan alih media arsip di lingkungan perangkat daerah. Hal ini bertujuan agar proses alih media arsip dapat tercapai sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang berlaku saat ini. Adapun tujuan dari alih media arsip antara lain:
- Memudahkan akses dan penemuan kembali arsip,
- Melestarikan informasi arsip secara efisien dan efektif,
- Memastikan keutuhan dan autentisitas arsip, serta
- Mempermudah pengelolaan, pelayanan, akses, dan pemanfaatan arsip.
Dengan tercapainya tujuan-tujuan tersebut, maka tata kelola kearsipan yang baik pada perangkat daerah diharapkan dapat terwujud. Menurut Varia Fadillah, S.P. MM. Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip (P2A), yang didampingi oleh Siti Noergaimah, S.E., M.M. selaku Arsiparis Ahli Muda, alih media arsip merupakan proses perubahan media fisik arsip menjadi media lain, khususnya media digital. Jenis-jenis alih media arsip umumnya meliputi: Pemindaian (scanning), Konversi, dan Migrasi.
Selain itu, metode microfilm juga dapat digunakan. Pemindaian merupakan metode yang paling umum saat ini, yakni mengubah arsip fisik ke dalam format digital seperti JPEG atau PDF. Adapun jenis-jenis arsip yang dapat dialihmediakan pada perangkat daerah meliputi: Arsip Statis, Arsip Vital, Arsip Inaktif retensi sekurang kurangnya 10 tahun, Arsip Terjaga dan Arsip Tertutup. Kegiatan alih media itu harus sesuai dengan kaidah alih media arsip. Kegiatan ini merupakan Implementasi dari Peraturan Kepala ANRI Nomor: 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemeliharaan Arsip Dinamis dan Perka ANRI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Alih Media Arsip Statis dengan Metode Konversi.
(Sumber : Bidang P2A)