Tenggarong, Selasa 27 Mei 2025 — Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kabupaten Kutai Kartanegara, Rinda Destianti, S.Sos., M.Si., memimpin pelaksanaan pemusnahan arsip di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kutai Kartanegara. Adapun jumlah arsip yang dimusnahkan sebanyak 500 berkas arsip. Kegiatan ini merupakan upaya penyusutan arsip perdana atau pertama kali yang dilaksanakan sejak Diskominfo Kukar didirikan. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Unit Kearsipan (UK) Diskominfo yang juga menjabat sebagai Plt. Kepala Diskominfo Kukar, Solihin, S.Sos., M.Si., serta perwakilan dari Inspektorat Kabupaten Kutai Kartanegara, empat Kepala Bidang di lingkungan Diskominfo, serta para petugas dari Unit Kearsipan (UK) dan Unit Pengelola dan Pemelihara Arsip (UPPA). Pemusnahan arsip dilaksanakan di ruang rapat lantai 3 Gedung Diskominfo, Jl. Pahlawan No. 1, Bukit Biru, Kelurahan Timbau, Tenggarong.

Dalam sambutannya, Rinda Destianti yang didampingi oleh Varia Fadillah, S.P. MM. selaku Kepala Bidang Teknis yang menangani hal ini, yakni Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip (P2A) Diarpus Kukar menekankan pentingnya tata kelola kearsipan yang baik di setiap perangkat daerah. Salah satunya adalah melalui upaya penyusutan arsip dengan cara pemusnahan arsip. Menurutnya, pemusnahan arsip memberikan banyak dampak positif, di antaranya:
- Mengendalikan pertumbuhan arsip,
- Meningkatkan efisiensi pengelolaan,
- Melindungi arsip yang bernilai guna,
- Menghemat biaya penyimpanan, serta
- Mempermudah pencarian arsip yang dibutuhkan.
Pemusnahan arsip oleh perangkat daerah pada tahun 2025 ini merupakan kali kedua yang dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Diarpus Kukar. Sebelumnya, kegiatan serupa juga dilaksanakan di Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara.


Siti Noergaimah, S.E., M.M., selaku Arsiparis Ahli Muda pada Diarpus Kukar dan juga Ketua Tim Pemusnahan Arsip dengan retensi sekurang-kurangnya 10 tahun, menyampaikan bahwa proses pemusnahan arsip merupakan tahapan akhir dari tujuh tahapan pemusnahan arsip sesuai dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (Perka ANRI Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip). Sebelum pelaksanaan pemusnahan, perangkat daerah dalam hal ini Diskominfo harus terlebih dahulu memiliki Surat Keputusan (SK) Tim Penilai Arsip Usul Musnah dan Surat Persetujuan Pemusnahan Arsip dari Pimpinan Pencipta Arsip Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, yaitu Bupati Kutai Kartanegara. Setelah seluruh persyaratan tersebut dipenuhi, barulah pemusnahan arsip dapat dilaksanakan sebagaimana yang dilakukan saat ini. Diarpus Kukar juga memberikan layanan pendampingan kepada perangkat daerah lain yang belum melaksanakan pemusnahan arsip, seperti pihak kecamatan, pemerintah desa, BUMD, organisasi masyarakat (Ormas), organisasi sosial politik (Orsospol), hingga perguruan tinggi.

(Sumber : Tim website dan sosial media Bidang P2A)