Tenggarong, 02 Juni 2025 – Sebanyak 7 boks Arsip Inaktif dari Unit Pengolah/Pencipta Arsip (UPPA) Bidang Pengelolaan dan Perijinan Penggunaan Arsip (PPPA) resmi diserahkan kepada Unit Kearsipan II (UK II) Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penyerahan dilakukan bertempat di Ruang Rapat Diarpus Kukar, Jalan Panji, Tenggarong. Arsip diserahkan langsung oleh Kepala Bidang PPPA, Hj. Norhairi, didampingi oleh Arsiparis Ahli Muda, H. Hendro Sugiarto, beserta staf UPPA. Serah terima diterima oleh Sekretaris Diarpus Kukar selaku Ketua UK II, Hj. Aji Yuli Midriani, yang didampingi oleh Sekretaris UK II, Hj. Rabiatul Isnaniah.


Pemindahan arsip inaktif merupakan bagian dari mekanisme kearsipan yang bertujuan untuk memindahkan arsip yang sudah tidak digunakan secara aktif, namun masih memiliki nilai guna, dari unit pengolah ke unit kearsipan dalam satu instansi pencipta arsip. Sesuai ketentuan, arsip yang dipindahkan adalah arsip dengan jadwal retensi kurang dari 10 tahun.


Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen UPPA dan Diarpus Kukar dalam menerapkan prinsip tertib arsip sesuai kaidah kearsipan nasional. Selain untuk menjamin akuntabilitas penyelenggaraan administrasi, pemindahan arsip inaktif juga bertujuan untuk memudahkan pelacakan dan penyelamatan informasi penting di masa mendatang. Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan pengelolaan arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara semakin tertata dan profesional.