Tenggarong, Selasa, 10 Juni 2025 – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip (P2A), Varia Fadillah, S.P. MM., didampingi Arsiparis Ahli Muda, Siti Noergaimah, S.E., M.M., melaksanakan pendampingan kegiatan Penilaian Arsip Usul Musnah pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan lantai 2, Jalan Awang Sabran, Kelurahan Panji, Tenggarong, dan dipimpin langsung oleh Kepala Unit Kearsipan (UK) yang juga menjabat sebagai Sekretaris Kesbangpol Kukar, Sutrisno, SE., M.Si.


Dalam sambutannya, Sutrisno menekankan pentingnya penyusutan arsip melalui pemusnahan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kearsipan yang baik di lingkungan Kesbangpol Kukar. Ia juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Diarpus Kukar atas pendampingan yang diberikan, dari tahap penilaian hingga nantinya proses pemusnahan arsip.
Sementara itu, Varia Fadillah menjelaskan bahwa pelaksanaan pemusnahan arsip bertujuan untuk:
- Mengendalikan pertumbuhan arsip,
- Meningkatkan efisiensi pengelolaan arsip,
- Melindungi arsip bernilai guna tinggi,
- Menghemat biaya penyimpanan, serta
- Mempermudah pencarian arsip yang diperlukan.

Sebelum arsip dimusnahkan, dilakukan proses penilaian terlebih dahulu oleh Tim Penilai Arsip Usul Musnah. Proses ini kemudian harus mendapatkan persetujuan pemusnahan yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Kutai Kartanegara selaku Pimpinan Pencipta Arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Seluruh proses ini mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tertuang dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip dan Perka ANRI Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip.
Hasil dari kegiatan ini antara lain:
- Tersusunnya Daftar Arsip Usul Musnah,
- Terlaksananya penandatanganan Surat Pertimbangan oleh Tim Penilai Arsip, serta
- Pengusulan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah untuk mendapatkan persetujuan resmi pemusnahan arsip oleh Bupati Kutai Kartanegara.


Diarpus Kukar senantiasa berkomitmen memberikan pendampingan dan sosialisasi mengenai tata kelola kearsipan yang baik, termasuk proses penyusutan arsip, khususnya pemusnahan arsip di lingkungan perangkat daerah, pemerintah desa, BUMD, organisasi masyarakat (ormas), dan organisasi sosial politik (orsospol) di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
(Tim Website dan Media Sosial, Bidang P2A Diarpus Kukar)