Kutai Kartanegara, 04 Juli 2025 — Pihak Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kabupaten Kutai Kartanegara menghimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melaksanakan kegiatan preservasi dan digitalisasi arsip foto. Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kukar Rinda Destianti, melalui Varia Fadillah, selaku Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip (P2A) Diarpus Kukar, dalam kegiatan preservasi arsip foto statis yang berlangsung di Ruang Preservasi dan Restorasi Arsip P2A, Jalan Panji, Tenggarong.


Menurut Varia Fadillah, preservasi arsip foto adalah tindakan pencegahan dan perbaikan untuk menjamin kelestarian jangka panjang arsip. Preservasi preventif mencakup pengendalian kelembapan, cahaya, debu, serta penggunaan bahan penyimpanan yang sesuai. Sementara itu, preservasi kuratif melibatkan perbaikan kerusakan fisik seperti restorasi, duplikasi, dan alih media ke format digital.
Dalam kegiatan preservasi arsip statis foto kantor arsip daerah Dati II Kutai, Sapri YS, staf teknis bidang preservasi arsip P2A Diarpus Kukar, menjelaskan langkah-langkah teknis preservasi preventif dan kuratif arsip foto, antara lain:
Preservasi Preventif:
1. Pengaturan suhu dan kelembapan ruangan: antara 18–22°C dengan kelembapan 30–50%, untuk mencegah pertumbuhan jamur dan kerusakan akibat suhu ekstrem.
2. Pengendalian cahaya: hindari paparan langsung sinar matahari atau lampu yang dapat memudarkan warna foto. Hal ini bisa menggunakan tirai atau pelindung cahaya untuk mengurangi intensitas cahaya.
3. Pengendalian debu: lakukan pembersihan rutin dan simpan foto dalam kotak arsip bebas debu.
4. Pemilihan bahan penyimpanan: gunakan amplop foto dan kotak arsip sesuai standar ANRI, yang bebas asam dan lignin untuk menghindari reaksi kimia yang dapat merusak foto.
5. Penanganan yang hati-hati: hindari melipat, men-staples, atau menggunakan selotip pada foto. Gunakan sarung tangan saat menangani foto dan hindari membasahi jari dengan air liur saat membalik halaman.
Preservasi Kuratif:
Sementara itu, menurut Muhammad Nur Hikmah, tenaga teknis alih media bidang P2A Diarpus Kukar, bentuk preservasi kuratif terhadap arsip foto meliputi:
1. Restorasi arsip: memperbaiki kerusakan fisik seperti sobekan atau lipatan pada foto dengan teknik penambalan atau laminasi.
2. Duplikasi: membuat salinan foto dalam bentuk digital atau cetak sebagai cadangan (repro foto).
3. Digitalisasi : pindai foto ke format digital untuk memudahkan penyimpanan, akses dan berbagi. Gunakan format file yang umum dan berkulitas tinggi seperti TIFF atau JPEG.
4. Alih media: memindahkan arsip foto ke media penyimpanan yang lebih awet seperti hard drive eksternal atau cloud storage.
5. Penyimpanan multimedia: menyimpan foto digital secara terorganisir dan mudah dicari dalam format multimedia.


Selama dua hari kegiatan preservasi arsip foto oleh bidang P2A Diarpus Kukar ini, telah berhasil diselesaikan sebanyak 1.712 arsip foto, yang diklasifikasikan dalam beberapa kategori:
• Foto Pembangunan
• Foto Perekonomian
• Foto Pariwisata
• Foto Permukiman
• Foto Tokoh
• Foto Kecamatan Tempo Dulu
TIM WEBSITE BIDANG P2A DIARPUS KUKAR