Tenggarong, 08 Agustus 2025 — Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kabupaten Kutai Kartanegara kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) di lingkungan perangkat daerah.
Bertempat di Ruang rapat Diarpus Kukar, kegiatan pendampingan teknis dilaksanakan pada Kamis, 30 Juli 2025 pukul 13.00 WITA hingga selesai. Dalam kegiatan ini, Diarpus Kukar menerima kunjungan dari empat orang Admin Pencatatan Surat SRIKANDI Kantor Camat Kenohan yang akan mengikuti bimbingan teknis (bimtek) pemberkasan arsip secara langsung melalui aplikasi SRIKANDI.


Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat yang disampaikan kepada Plt. Kepala Diarpus Kukar dengan nomor B.592/KN/UMPEGTAG/800/07/2025 tertanggal 25 Juli 2025 tentang permohonan pendampingan pelaksanaan bimtek pemberkasan arsip SRIKANDI.
Pemberlakuan aplikasi SRIKANDI sendiri mengacu pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 679 Tahun 2020 yang menetapkan SRIKANDI sebagai Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis di lingkungan instansi pemerintah.
Dalam pelaksanaannya, pendampingan dilakukan oleh Endang Sri Wahyuni selaku Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi, serta Roni Fadillah selaku Pengolah Data dan Informasi pada Diarpus Kukar.


Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh admin dari Kecamatan Kenohan dapat meningkatkan pemahaman dan keterampilan teknis dalam melakukan pemberkasan arsip secara digital, sekaligus mempercepat implementasi sistem kearsipan yang tertib, efektif, dan terintegrasi.
