Dalam rangka mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam penyelenggaraan bidang Kearsipan dan Perpustakaan. Telah terbit Perda No. 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Perda No. 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Sosialisasi dibuka langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat secara daring. Yang didampingi oleh Kepala Dinas dan Sekretaris. Dalam sambutannya, Taufik menyampaikan bahwa arsip merupakan rekaman, kegiatan, atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media. Dijelaskan pula bahwa lingkungan kerja baik di Pemerintah Daerah, Desa/Kelurahan sampai dengan masyarakat perlu yang namanya penyusunan arsip yang baik dan benar, tentunya berdasarkan kaidah-kaidah sesuai dengan perundang-undangan. Taufik juga menghimbau kepala seluruh elemen untuk dapat melakukan percepatan dalam pengelolaan tata arsip dinamis. Hal tersebut juga berkaitan dengan sudah dimulainya penataan arsip secara digitalisasi yaitu dengan menggunakan Aplikasi Srikandi. Sosialisasi yang dilaksanakan secara daring tersebut juga dihadiri oleh peserta dari Perangkat Daerah, Desa, Kelurahan, BUMD, Ormas, dan Perguruan Tinggi se-Kukar.
Kepala Diarpus Aji Lina Rodiah dalam laporan mengatakan kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Tugas dan Pokok Fungsi dari Diarpus Kukar selaku Lembaga Kearsipan Daerah (LKD). Dengan adanya sosialisasi ini juga diharapkan penguatan dan pemberdayaan khususnya bagi SDM Kearsipan serta pemangku kepentingan lainnya untuk dapat mengelola arsip dengan baik dan benar, karena arsip juga akan menjadi bukti autentik bagi pelaksana kebijakan.
Kegiatan sosialisasi melalui daring tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika (DISKOMINFO) Kabupaten Kutai Kartanegara pada Hari Senin, (23/10) yang lalu
SOSIALISASI PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN

Categories: