Tenggarong, 07 Oktober 2025 — Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara (Diarpus Kukar) melalui Bidang Pengelolaan dan Perijinan Penggunaan Arsip (P3A) melaksanakan kegiatan Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2025 ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara pada Kamis, (02/10).
Kegiatan pengawasan berlangsung di Ruang Rapat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, yang berlokasi di Jl. Lais, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan arsip di lingkungan perangkat daerah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan serta standar kearsipan yang berlaku.


Tim pengawas terdiri dari:
- Hj. Norhairi, S.Sos., MM – Kepala Bidang Pengelolaan dan Perijinan Penggunaan Arsip,
- Hj. Mahdanur Saftuti, S.E – Arsiparis Ahli Muda,
- Marliyana, S.Sos – Pengolah Data dan Informasi, dan
- Salmiah, S.Sos – Pengolah Data dan Informasi.
Melalui kegiatan ini, Diarpus Kukar berupaya memastikan setiap perangkat daerah dapat lebih optimal dalam menjaga, mengelola, dan memanfaatkan arsip sebagai sumber informasi serta pertanggungjawaban kinerja pemerintahan. Pengawasan internal juga menjadi bagian dari komitmen Diarpus Kukar dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, dan akuntabel.