Tenggarong, 08 Oktober 2025 – Dalam rangka memastikan tertib arsip di lingkungan pemerintah daerah, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Bidang Pengelolaan dan Perijinan Penggunaan Arsip (P3A) melaksanakan kegiatan Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2025 di Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Senin, (06/10).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang P3A, Hj. Norhairi, S.Sos., M.M., bersama tim yang terdiri dari arsiparis ahli muda Hj. Mahdanur Saftuti, S.E., Hendro Sugiarto, S.Sos., dan beberapa anggota lainnya. Kedatangan tim Diarpus Kukar disambut oleh perwakilan Sekretariat Daerah beserta jajaran pengelola arsip dari masing-masing bagian di lingkungan Setda Kukar.
Pengawasan ini merupakan bagian dari program rutin pembinaan dan pengawasan kearsipan internal yang dilaksanakan oleh Diarpus Kukar kepada seluruh perangkat daerah. Tujuannya untuk menilai kinerja pengelolaan arsip, memastikan kepatuhan terhadap regulasi kearsipan, serta mendorong terciptanya sistem kearsipan yang tertib, efektif, dan akuntabel.
Dari hasil pelaksanaan pengawasan, Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara memperoleh nilai sementara sebesar 86,64 dengan kategori “Memuaskan”, yang menunjukkan pengelolaan arsip telah berjalan baik sesuai prinsip akuntabilitas dan efisiensi.

Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Risalah Hasil Audit Sementara (RHAS) Pengawasan Kearsipan antara Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Sekretariat Daerah, sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tertib arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.