Tenggarong, 09 Oktober 2025 – Dalam rangka memastikan tertib arsip di lingkungan perangkat daerah, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Bidang Pengelolaan dan Perijinan Penggunaan Arsip (P3A) melaksanakan kegiatan Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2025 di Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Selasa, (07/10).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang P3A, Hj. Norhairi, S.Sos., M.M., bersama beberapa anggota lainnya.
Pengawasan ini bertujuan untuk menilai tingkat kepatuhan terhadap regulasi kearsipan, mengevaluasi kinerja pengelolaan arsip aktif maupun inaktif, serta memberikan pembinaan teknis guna mendukung terciptanya tata kelola arsip yang efektif dan akuntabel di lingkungan Dinas Sosial Kukar.


Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Risalah Hasil Audit Sementara (RHAS) Pengawasan Kearsipan antara Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Dinas Sosial, sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tertib arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.