Tenggarong, 10 Oktober 2025 – Dalam rangka memastikan tertib arsip di lingkungan perangkat daerah, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Bidang Pengelolaan dan Perijinan Penggunaan Arsip (P3A) melaksanakan kegiatan Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2025 di Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Kamis–Jumat (18–19/09).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh arsiparis ahli muda Hj. Mahdanur Saftuti, S.E., serta beberapa anggota tim lainnya.
Pengawasan ini bertujuan untuk menilai tingkat kepatuhan terhadap regulasi kearsipan, mengevaluasi kinerja pengelolaan arsip aktif maupun inaktif, serta memberikan pembinaan teknis guna mendukung terciptanya tata kelola arsip yang efektif dan akuntabel di lingkungan Dinas Perkebunan Kukar.
Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap perangkat daerah semakin memahami pentingnya penerapan prinsip-prinsip kearsipan yang baik sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Risalah Hasil Audit Sementara (RHAS) Pengawasan Kearsipan antara Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Dinas Perkebunan, sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tertib arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
