Tenggarong, 10 Oktober 2025 – Dalam rangka mewujudkan tertib arsip dan melaksanakan ketentuan perundang-undangan di bidang kearsipan, Kecamatan Kota Bangun menyerahkan arsip statis kepada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kabupaten Kutai Kartanegara selaku Lembaga Kearsipan Daerah (LKD). Penyerahan arsip statis ini dilaksanakan pada Senin (06/10) bertempat di Ruang Rapat Diarpus Kukar.
Penyerahan arsip tersebut dilakukan langsung oleh Plt. Camat Kota Bangun, Abdul Karim, bersama anggota lainnya, dan diterima oleh Plt. Kepala Diarpus Kukar, Rinda Desianti, S.Sos., M.Si., didampingi oleh Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelestarian Arsip (P3A), Hj. Norhairi, S.Sos., M.M., Arsiparis Ahli Muda, Mahmudah Sara Sira Deivi, S.P., M.Si., serta staf Bidang P3A.


Adapun arsip statis yang diserahkan sebanyak 1 boks berisi 17 berkas arsip, sebagai bentuk pelaksanaan tanggung jawab pengelolaan arsip sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Melalui kegiatan serah terima arsip statis ini, diharapkan terjalin sinergi yang baik antara pencipta arsip dan lembaga kearsipan daerah dalam upaya menyelamatkan arsip yang memiliki nilai guna permanen. Kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam mewujudkan tertib arsip, memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, serta menjaga memori kolektif daerah agar tetap terpelihara dan dapat dimanfaatkan bagi generasi mendatang.

Dengan komitmen bersama, pengelolaan arsip di Kabupaten Kutai Kartanegara diharapkan semakin profesional, berkelanjutan, dan berperan penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang informatif dan akuntabel.
