Tenggarong, 10 Oktober 2025 – Dalam rangka memastikan tertib arsip di lingkungan perangkat daerah, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Bidang Pengelolaan dan Perijinan Penggunaan Arsip (P3A) melaksanakan kegiatan Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2025 di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Kamis (09/10).
Kegiatan ini dipimpin oleh Arsiparis Ahli Muda, Hendro Sugiarto, S.Sos., beserta anggota tim yang terdiri dari Marliyana, S.Sos., Joko Haryanto, dan Junaid Noor, yang bertugas melakukan penilaian dan pendampingan langsung terhadap pengelolaan arsip di lingkungan Bapenda Kukar.
Pengawasan ini bertujuan untuk menilai tingkat kepatuhan terhadap regulasi kearsipan, mengevaluasi kinerja pengelolaan arsip aktif maupun inaktif, serta memberikan pembinaan teknis guna mendukung terciptanya tata kelola arsip yang efektif dan akuntabel di lingkungan Bapenda Kukar.


Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Risalah Hasil Audit Sementara (RHAS) Pengawasan Kearsipan antara Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Badan Pendapatan Daerah, sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tertib arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
