Tenggarong, 09 Oktober 2025 – Dalam rangka memastikan tertib arsip di lingkungan perangkat daerah, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Bidang Pengelolaan dan Perijinan Penggunaan Arsip (P3A) melaksanakan kegiatan Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2025 di Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang) Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Kamis (09/10).
Kegiatan ini dipimpin oleh Hj. Norhairi, S.Sos., M.M., selaku Kepala Bidang P3A, bersama tim yang terdiri dari Salmiah, S.Sos., Mohd Junaidi, dan Rini Yuliyani, S.Sos., yang bertugas melakukan penilaian dan pendampingan terhadap pengelolaan arsip di lingkungan Disketapang Kukar.
Pengawasan ini bertujuan untuk menilai tingkat kepatuhan terhadap regulasi kearsipan, mengevaluasi kinerja pengelolaan arsip aktif maupun inaktif, serta memberikan pembinaan teknis dalam upaya meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas tata kelola arsip di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan.

Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Risalah Hasil Audit Sementara (RHAS) Pengawasan Kearsipan antara Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Dinas Ketahanan Pangan, sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tertib arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
