SEJARAH

Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara adalah sebuah instansi yang bertugas sebagai pembina perpustakaan dan kearsipan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Dinas ini dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah No. 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2016 yang mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Peraturan Daerah tersebut ditetapkan untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Sebelum terbentuk menjadi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara, perangkat daerah ini merupakan gabungan dari dua lembaga, yaitu Kantor Perpustakaan Umum Daerah dan Kantor Arsip Daerah, yang awalnya berdiri sendiri. Kantor Perpustakaan Umum Daerah didirikan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kutai pada tanggal 16 April 1980 (No. HUK – 131 / C / Or-016 / 1980) tentang Pembentukan Perpustakaan Umum Daerah Tingkat II Kutai.

Sementara itu, Kantor Arsip Daerah berdiri pada tahun 1999 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai No. 18 Tahun 1997 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Arsip Daerah Kabupaten Kutai, yang didasari oleh Undang-Undang No. 07 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan.

Pada tahun 2009, berdasarkan Peraturan Daerah No. 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara serta No. 55 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Badan Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara, kedua kantor tersebut bergabung menjadi satu satuan perangkat daerah yang dinamakan Badan Kearsipan dan Perpustakaan.

Kemudian, pada tahun 2016, berdasarkan Peraturan Daerah No. 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara No. 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara, Badan Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara berubah menjadi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara.